THM Baru Di Pakupatan Diduga Kebal Hukum Walikota Seakan Tutup Mata

THM Baru Di Pakupatan Diduga Kebal Hukum Walikota Seakan Tutup Mata

Serang, ( Skema Rubrik ) –) THM (Tempat Hiburan Malam) dan izin restoran memiqliki hubungan yang kompleks. Di satu sisi, izin restoran tidak secara otomatis mencakup aktivitas THM, dan praktik penyalahgunaan izin usaha sebagai restoran atau kafe untuk melakukan aktivitas THM seringkali menjadi sorotan, terutama di wilayah seperti Kota Serang di mana ada banyak tempat yang diduga menyalahgunakan izin usaha.

Izin restoran biasanya fokus pada kegiatan penyediaan makanan dan minuman di tempat, dan tidak secara otomatis mencakup kegiatan hiburan seperti musik keras, tarian, atau aktivitas lain yang biasanya ada di THM.

Beberapa THM berusaha menyamarkan aktivitas mereka dengan berpura-pura sebagai restoran atau kafe, namun pada kenyataannya mereka melakukan kegiatan THM. Hal ini seringkali menjadi sumber masalah, karena mereka dapat menikmati izin yang lebih mudah untuk restoran atau kafe, sementara kegiatan THM mereka tetap berjalan.

Ramadhan S.H salah seorang Aktivis di Banten angkat bicara. Beberapa THM di Kota Serang berusaha menyamarkan aktivitas mereka dengan berpura-pura sebagai restoran atau kafe, namun pada kenyataannya mereka melakukan kegiatan THM. Hal ini seringkali menjadi sumber masalah, karena mereka dapat menikmati izin yang lebih mudah untuk restoran atau kafe, sementara kegiatan THM mereka tetap berjalan.

“Izin restoran dan THM adalah dua hal yang berbeda, penyalahgunaan izin usaha sebagai restoran atau kafe untuk melakukan kegiatan THM adalah masalah yang perlu diatasi. Pemerintah Kota Serang harus mengambil tindakan tegas terhadap THM yang beroperasi secara ilegal, dan Pemerintah Kota Serang harus memastikan bahwa restoran atau kafe beroperasi sesuai dengan izin yang mereka miliki” katanya. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan