Pemprov Banten Dinilai Tutup Mata Terkait kisruh Koperasi Tani Sejahtera

Pemprov Banten Dinilai Tutup Mata Terkait kisruh Koperasi Tani Sejahtera

KOTA SERANG, ( skemarubik.com ) — Koperasi Tani Sejahtera yang tiba tiba muncul untuk menjadi pengurus para pedagang UMKM yang setiap Sabtu Minggu berjualan di kawasan KP3B melejit namanya jadi perbincangan dikalangan pedagang sosial media dan para aktivis.

Koperasi yang belum diketahui badan hukumnya tersebut jadi mitra pemerintah entah melalui penunjukan atau entah apapun tiba tiba bisa menjadi pengurus untuk mengelola barang atau aset milik negara, menjadi tanda tanya ada apakah gerangan dengan Pemprov Banten .
Hasil survey wartawan di lapangan para pedagang atau pengusaha UMKM harus menjadi anggota koperasi tani sejahtera agar bisa berjualan di KP3B, dengan syarat menyetor uang untuk iuran pokok anggota sebesar Rp 100 ribu dan iuran wajib Rp 50.000 Serta iuran sukarela.

Sungguh sangat berbeda dengan azas koperasi.biasanya koperasi menulis kata simpanan bukan iuran. Karena simpanan adalah hak milik anggota yang bisa di ambil kembali, berbeda dengan kata iuran
Dalam kamus besar bahasa Indonesia iuran itu adalah kontribusi dana yang di bayarkan secara rutin kepada pengurus untuk kegiatan pengelolaan sesuatu hal atau kegiatan dan iuran bukan milik sipenyetor melainkan milik pengelola yang tak bisa diambil kembali.
Hasil pantauan wartawan kamis 24/7/2025 dilapangan telah banyak para pelaku UMKM yang mendaftar dan menyetorkan sejumlah uang pada yang mengaku pengurus koperasi tani sejahtera.dan pada pantauan wartawan pada hari Jumat 28/7/2025 banyak dari para pendaftar UMKM yang telah menyetorkan uang tak kebagian tempat bahkan sampai ada yang menangis.harus mengadu pada siapa.

Menanggapi hal tersebut ketua Lembaga Sosial Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi_ Nusantara (KPK) Perwakilan Banten “Aminudin” mengatakan pada wartawan bahwa diduga ada satu konspirasi untuk memunculkan nama Koperasi Tani Sejahtera untuk mengurus lahan milik negara menjadi ajang bisnis yang menghasilkan uang. Meskipun diduga koperasi tersebut diduga belum jelas terkait badan hukumnya bisa saja setelah Boming kejadian ini pihak oknum tertentu memfasilitasi agar secepatnya badan hukum koperasi tersebut jadi .
Masih menurut Aminudin menyewakan aset atau mengelola barang milik negara tanpa sesuai prosedur dan Undang Undang yang berlaku adalah tindakan pidana perbuatan melawan hukum apalagi ada pihak UMKM yang dirugikan telah mendaftar membayar mereka tidak kebagian tempat untuk berjualan.
Sungguh kegiatan koperasi tani sejahtera ini. Diduga jelas sudah melanggar permenkeu no 115 tahun 2020.


Aminudin pun berkata pihak OPD terkait seperti pol PP dinas lingkungan hidup terutama dinas koperasi propinsi Banten harus bertanggung jawab atas kejadian ini, karena di duga adanya pembiaran seolah mendukung koperasi tani sejahtera untuk mengelola barang milik negara dengan melabrak permenkeu no 115 tahun 2020.
Pihak LSM KPK pun akan berkirim surat kepada aph dan pabila perlu melakukan aksi di kantor gubernur propinsi Banten ujarnya pada wartawan.

( Tim.Red )

Tinggalkan Balasan