Dua Personel Polresta Tangerang Dipecat dengan Tidak Hormat, Terbukti Melakukan Pelanggaran

Dua Personel   Polresta Tangerang Dipecat dengan Tidak Hormat, Terbukti Melakukan Pelanggaran

Dua personel Polresta Tangerang, Polda Banten, Bripka M dan Bripka PP dipecat lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat. (Foto)

Tangerang Banten, ( Skema Rubrik ) — Sebagai bentuk komitmen untuk menjaga marwah Polri serta memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota, dua orang anggota Polresta Tangerang, Polda Banten, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan karena melanggar kedisiplinan dan kode etik Polri selama bertugas.

Keduanya adalah Bripka M dan Bripka PP, diberhentikan melalui Upacara PTDH yang dipimpin Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

“Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat sehingga tidak mendapat hak pensiun,” ujarnya.

Ia menyebutkan, sebagai bentuk komitmen serius dalam menegakkan aturan kedisiplinan serta perilaku, dilakukan PTDH dengan disimbolkan melalui pencoretan foto keduanya anggota pelanggar kode etik tersebut.

“Keputusan PTDH ini, tidak diambil dalam waktu singkat. Perlu proses yang sangat panjang dan pertimbangan pimpinan yang cukup berat,” tuturnya.

Kapolres menegaskan, bahwa keputusan tersebut bukan karena sentimen pribadi ataupun ketidaksukaan dari institusi, melainkan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga marwah Polri serta memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota.

“Dengan adanya PTDH ini, saya mengingatkan, agar hal ini dijadikan pelajaran, ketika menjadi anggota Polri diharapkan mempedomani Tribrata dan menghayati Catur Presetya,” tambahnya.

Polresta Tangerang menegaskan, bahwa tindakan tegas seperti ini akan terus dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian

(Rls.DY/Red)

Tinggalkan Balasan