Penggerebegan Gudang Miras Di Link.Kubang Taktakan Kota Serang

Penggerebegan Gudang Miras Di Link.Kubang Taktakan Kota Serang

Kota Serang, Skemarubrik.com |– Petugas Gabungan dari Satpol PP Kota Serang, Polsek Taktakan, Koramil Taktakan, Polresta Serang Kota didampingi Edi Santoso Anggota DPRD Komisi 1 Kota Serang dan Warga Taktakan menggerebek Rumah Kosong di Lingkungan Kubang RT.001 RW.012 Kelurahan Cilowong Kecamatan Taktakan. Sabtu (20/9/2025). Ada tujuh rumah Kosong diduga merupakan gudang tempat penyimpanan miras siap edar yang sudah dua bulan ini dalam pengintaian.


Dalam penggerebekan ini, petugas gabungan mendapati sekitar 2000 Dus (12 botol x 2000 = 24000 botol-red) minuman keras (miras) berbagai jenis dan merk seperti Rajawali, Prost, Santana, Anggur merah, Black Current, Singaraja, Ale dan Arak. “Ribuan Dus miras yang disimpan di tiga rumah Kosong, langsung diamankan ke Mako Satpol PP,  Polsek Taktakan dan selanjutnya akan diserahkan ke Polresta Serang Kota, Sementara yang diduga sebagai pemilik rumah dengan inisial (Mul) di bawa ke kantor Polisi untuk dimintai keterangan.”


Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Serang, Sugiri mengatakan, penggerebekan ini dilakukan, setelah sebelumnya pihaknya melakukan pengintaian selama 2 bulan “Tadi pas kita intai lagi, kebetulan baru  tertangkap hari ini.” katanya. Alhamdulillah hari ini Pol-PP bersama TNI, Polri dan Warga melakukan penggerebekan di rumah kosong yang diduga menyimpan miras. Ungkap Sugiri.

Sugiri menjelaskan, Pol-PP selalu melakukan penertiban penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat. “Dalam pasal 7 disebutkan, dilarang menyimpan, mengedarkan minuman keras,” tegasnya. Sugiri menegaskan, dalam perda tidak diperkenankan minuman keras beredar di Kota Serang.

Ditempat yang sama, Kapolsek Taktakan, AKP Malik ABR mengungkapkan sementara ini masih 1 orang yang diduga sebagai pemilik rumah sedang dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh reskrim Polresta Serang Kota.

Selanjutnya, Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Partai Gerindra Edi Santoso mengatakan dengan tegas bangunan dan aktivitas kegiatan tersebut tidak ada izin baik RT, RW, kelurahan Cilowong ataupun dari Pemkot Serang.
Ia” sudah tanyakan kepemilikannya terkait Perizinannya, jelas Edi
Revisi Perda PUK dan Pekat, salah satunya ya seperti kejadian saat ini. “kendala kita dilapangan ketika terjadi temuan seperti ini berdalihnya ngontrak” ujar Edi.

Edi menegaskan, Kedepannya kita pertegas yang menyewakan dan penyewaan akan kena sangsi pidana dan serahkan ke aparat penegak hukum.

Alhamdulillah saya apresiasi Pol-PP, TNI, Polri bukti kekompakan kita semuanya “Insya Allah kita juga akan merapatkan seluruh Lurah dengan RT,RW untuk menjaga keamanan dan waspada terhadap bangunan yang berdiri di wilayah kita masing-masing, Taktakan hari ini sudah gawat darurat terkait penyimpanan barang-barang haram seperti narkoba dan minuman keras (miras) Jelasnya. Sesuai perintah Pak Walikota dalam penegakan Perda, bangunan yang tidak memiliki izin kita bongkar, tegasnya.

(Tim Red)

Tinggalkan Balasan