Mantan Sekuriti tidak terima di PHK Bersama 3 Preman Melakukan Pengerusakan Di Pabrik PT BMG Diringkus Polisi

Mantan Sekuriti tidak terima di PHK Bersama 3 Preman Melakukan Pengerusakan Di Pabrik PT BMG Diringkus Polisi

Serang Banten, Skemarubrik.com | — Kesal lantaran diberhentikan dari pekerjaan, CH alias Cucu (26) mantan sekuriti, bersama 3 orang preman nekad merusak barang-barang milik perusahaan.

Peristiwa tersebut, terjadi di PT Bach Multi Global (BMG) yang lokasinya berada di Kawasan Industri Modern Cikande, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Atas perbuatannya tersebut, Cucu bersama ketiga preman diringkus personil Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang Polda Banten di rumahnya masing-masing, pada Selasa (30/9/2025), setelah dilaporkan pihak perusahaan.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, pada Senin (29/9/2025) kemarin, tersangka Cucu yang bertugas sebagai sekuriti dipanggil pihak perusahan dan diberitahu, bahwa sudah habis masa kontrak kerja. Karena kontrak kerja tidak diperpanjang, Cucu dirumahkan oleh pihak perusahaan.

“Setelah diberitahu bahwa kontrak kerja sebagai sekuriti sudah habis, tersangka kemudian keluar meninggalkan area perusahaan,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kamis (2/10/2025).

Setelah keluar meninggalkan area perusahaan, tersangka warga Kampung Cangketek, Desa Bandung, ternyata menyimpan kekesalan.

Bersama tiga teman sekampungnya, KM alias Kobar (35), YS alias Yayan (27), dan WH alias Wahyu (27), dengan menenteng senjata tajam, kembali mendatangi PT BMG dan melakukan perusakan.

“Setelah berada dalam perusahaan, paaa tersangka secara bersama-sama melakukan perusakan. Dari keterangan, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Atas kejadian itu, pihak perusahaan melapor ke Mapolres Serang,” jelas Condro.

Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit Pidum dipimpin Ipda Henry Jayusman, langsung mendatangi lokasi kejadian dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

“Pelaku diamankan di rumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan. Motifnya, kesal karena diberhentikan. Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung dilakukan penahanan,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

( RF.Red )

Tinggalkan Balasan