Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten Ringkus 2 Pelaku Pengedar Sabu Sabu, Selama Dua hari ini

Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten Ringkus 2 Pelaku Pengedar Sabu Sabu, Selama Dua hari ini

Serang Banten, Skemarubrik.com | — Selama dua hari berturut-turut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten, meringkus dua orang pelaku perdagangan metamfetamin, yang lebih dikenal sebagai sabu yang sangat berbahaya dan memiliki dampak buruk serius terhadap kesehatan fisik, mental, dan kehidupan sosial penggunanya.

Seorang pedagang atau pengedar sabu yang pertama ditangkap merupakan Residivis, berinisial DH alias Aceng (36), warga Banjarsari, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Residivis dalam kasus sabu ini, ditangkap di pinggir jalan Kawasan Industri Pancatama di depan PT Avians, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Kamis (9/10/2025).

Dari tersangka DH alias Aceng, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 2 paket dibalik batu tidak jauh dari tersangka nongkrong. Selain sabu, polisi juga mengamankan handphone.

Tersangka DH alias Aceng ini, ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan tersangka, berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tempat kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari lokasi, petugas menemukan 2 paket sabu yang disembunyikan dibalik batu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka DH diketahui sebagai residivis kasus yang sama. Tersangka mengaku sudah lebih dari satu bulan jadi pengedar sabu. Bisnis haram itu dilakukan karena kebutuhan ekonomi.

Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang ditemui di sekitar Jayanti, Kabupaten Tangerang. Namun tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan.

Tangkapan pengedar sabu yang kedua oleh Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Ipda Ricky Handani, yakni pelaku berinisial BG (25), warga Perumahan Titan Arum, Kota Serang, Provinsi Banten.

Tersangka ditangkap saat tengah menunggu konsumen yang akan mengambil sabu pesanan di Lingkungan Legok Sukma Jaya, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, pada Jumat (10/10/2025).

Dari tersangka BG, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 24 paket yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Selain sabu, polisi juga mengamankan handphone serta timbangan digital.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, tersangka BG, ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tempat kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku meski sempat berusaha melarikan diri.

“Saat diamankan, pelaku sedang memantau pembeli yang akan mengambil sabu pesanan. Dari lokasi, petugas menemukan 24 paket sabu dalam bungkus rokok milik tersangka dititik yang hanya diketahui pemesan,” ujar AKBP Condro Sasongko, Minggu (12/10/2025).

Menurut Kapolres, modus yang dilakukan pelaku adalah menempel atau menyimpan sabu di titik sesuai perintah Y, untuk diambil oleh pembeli. Kemudian tersangka memantau untuk memastikan barang haram itu diambil oleh orang pemesan.

Dari hasil pemeriksaan, BG mengaku baru pertama kali menjalankan aksi sebagai pengedar sabu.

“Tersangka mengaku disuruh oleh seseorang berinisial Y yang mengaku warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” jelas Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.

Selain mengamankan barang bukti sabu siap edar, petugas juga menyita satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan bandar dan calon pembeli. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu bandar berinisial Y yang memasok sabu tersebut.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten maupun Kota Serang. “Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat terbebas dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkoba atau kegiatan lain yang berpotensi meresahkan masyarakat.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas jaringan narkotika. Laporkan segera agar bisa kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Kasat menambahkan, sesuai perintah dari Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Serang.

“Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat terbebas dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkoba atau kegiatan lain yang berpotensi meresahkan masyarakat.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas jaringan narkotika. Laporkan segera agar bisa kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

(DY/Tim.Red)

Tinggalkan Balasan