Mahasiswa Gerudug Kantor Bupati Serang, Desak Pemkab dan DPRD Ungkap Kasus Mark’up Website Desa

Mahasiswa Gerudug Kantor Bupati Serang, Desak Pemkab dan DPRD Ungkap Kasus Mark’up Website Desa

Aksi ratusan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Peduli Sosial (GEMPAS) Serang Raya di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, menyoroti kasus dugaan monopoli, gratifikasi, dan korupsi dalam proyek pengadaan Website Desa yang hingga kini tidak memiliki kejelasan hukum dan transparansi penggunaan anggarannya. (Foto : Dok)

Serang Banten, Skemarubrik.com| — Pemerintah Kabupaten Serang di Provinsi Banten yang baru saja memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 499, yang seharusnya menjadi refleksi keberhasilan pembangunan dan tata kelola pemerintahan, justru menjadi sorotan tajam dari kalangan mahasiswa.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung di dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Sosial (GEMPAS) Serang Raya di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, menyoroti kasus dugaan monopoli, gratifikasi, dan korupsi dalam proyek pengadaan Website Desa yang hingga kini tidak memiliki kejelasan hukum dan transparansi penggunaan anggarannya.

Abdur Rosyid Koordinator GEMPAS menjelaskan, Proyek Website Desa yang digagas untuk memperkuat digitalisasi pelayanan publik di tingkat desa, justru menimbulkan banyak tanda tanya.

Sejak pertama kali mencuat ke publik, proyek ini diduga sarat dengan praktik monopoli vendor, penyimpangan prosedur pengadaan barang dan jasa, hingga indikasi gratifikasi antara oknum pejabat dan penyedia jasa.

Menurut hasil penelusuran dan kajian mahasiswa, proyek tersebut seharusnya menjadi program strategis untuk mendukung transparansi informasi publik di desa sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun ironisnya, hingga saat ini tidak ada satu pun masyarakat desa yang benar-benar bisa mengakses atau memanfaatkan website yang dijanjikan itu.

Selain itu, dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi perhatian serius.

Indikasi adanya penggelembungan anggaran (mark-up) dan penunjukan langsung tanpa mekanisme lelang terbuka, menunjukkan lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah.

“Sudah bertahun-tahun kasus Website Desa ini bergulir tanpa arah. Padahal, dana yang digunakan bersumber dari APBD Kabupaten Serang, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” ungkap Abdur Koordinator GEMPAS

Mahasiswa menilai, di tengah masih banyaknya ketimpangan pembangunan, infrastruktur dasar yang buruk, dan angka kemiskinan yang tinggi, praktik seperti ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita pembangunan daerah.

Mereka mendesak, Bupati Serang, DPRD, dan aparat penegak hukum (Kejari dan Tipikor Polda Banten) untuk segera membuka secara transparan hasil audit, proses hukum, serta siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

“Kami tidak ingin peringatan HUT Kabupaten Serang, hanya menjadi ajang seremonial dan pencitraan. Ini momentum refleksi dan evaluasi total terhadap tata kelola pemerintahan yang masih koruptif dan tertutup,” tegas Abdul dalam pernyataannya.

Sebagai langkah lanjutan, para mahasiswa berencana menggelar aksi demonstrasi dan audiensi publik untuk menuntut penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, sekaligus mendorong keterbukaan informasi proyek-proyek digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.

Tuntutan Mahasiswa:

  1. Mendesak Pemkab Serang dan DPRD membuka hasil audit proyek Website Desa secara publik.
  2. Menuntut aparat penegak hukum menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi dan gratifikasi.
  3. Menolak segala bentuk monopoli dan penunjukan langsung dalam proyek-proyek digital desa.
  4. Mendorong transparansi penggunaan APBD sesuai prinsip Good Governance dan Open Government.

( Tim Red )

Tinggalkan Balasan