Menteri Hukum Sudah Teken SK Kepengurusan PPP Kubu Mardiono

Menteri Hukum Sudah Teken SK Kepengurusan PPP Kubu Mardiono

Jakarta, Skemarubrik.com | — Diketahui, Muktamar X PPP di Ancol sempat berjalan ricuh karena kader terpecah menjadi dua kubu.

Kubu pertama menginginkan agar Muhamad Mardiono kembali terpilih sebagai ketua umum definitif. Sementara kubu kedua mendukung Agus Suparmanto.

Pecahnya dualisme kepemimpinan PPP ini, berujung pada saling klaim. Kedua kubu sama-sama mengumumkan terpilih sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi, sehingga konflik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berlanjut di Kementerian Hukum.

Pada Rabu (1/10/2025), PPP kubu Agus Suparmanto mendaftarkan struktur kepengurusan periode 2025-2030 ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum.

Dokumen dan berkas kepengurusan tersebut, diserahkan langsung Sekretaris Jenderal PPP kubu Agus Suparmanto, Gus Yasin.

“Pada hari ini, jam 4 sore, kami mendaftarkan hasil Muktamar X PPP, ada tujuh berkas yang kami serahkan. Alhamdulillah sudah lengkap semuanya,” ujar Gus Yasin, Rabu (1/10/2025).

Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masa bakti 2020-2025 Rapih Herdiansyah saat dihubungi awak media Skemarubrik.com, pada Kamis (2/10/2025) mengatakan, legalitas Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah selesai disahkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani AHU kepengurusan DPP PPP yang diketuai Muhammad Mardiono.

“Kami sudah melakukan pendaftaran sejak Senin kemarin,” kata Rapih dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).

Rapih mengaku optimistis, pengajuan pendaftaran kepengurusan DPP PPP masa bakti 2025-2030 ke Kementerian Hukum telah memenuhi ketentuan hukum dan mekanisme yang diatur pemerintah dan partai.

Rapih pun menjelaskan, jika negara memiliki UUD 1945, partai politik juga pedoman organisasi yaitu Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga.

Rapih menambahkan, pengajuan pendaftaran kepengurusan DPP PPP masa bakti 2025-2030, dilakukan sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, permohonan ke Kemenkumham hanya bisa diajukan oleh pengurus lama.

“Artinya, pengajuan hanya bisa dilakukan oleh DPP PPP yang dipimpin Muhamad Mardiono selaku Plt. Ketua Umum,” ungkapnya.

Dengan telah terbitnya AHU PPP yang dipimpin Mardiono, maka pupus sudah jalan Agus Suparmanto untuk mengambil alih partai berlambang Ka’bah tersebut.

Dualisme kepemimpinan memang sempat kembali terjadi di tubuh PPP pasca Muktamar X yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9/2025) lalu.

Adalah Muhammad Mardiono dengan Agus Suparmanto yang saling beradu klaim terpilih sebagai Ketum PPP pada ajang Muktamar X.

Di awali Muhammad Mardiono menyatakan terpilih menjadi Ketua Umum DPP PPP secara aklamasi usai mendapatkan persetujuan dari 1.304 muktamirin pemilik hak suara muktamar yang hadir.

Mantan Ketum PPP Romahurmuziy hari berikutnya kemudian mengumumkan bahwa mantan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto terpilih menjadi Ketua Umum PPP periode 2025-2030.

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyatakan, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP kubu Muhamad Mardiono. Dasar penandatanganan itu mengacu pada hasil Muktamar IX PPP di Makassar.

Supratman mengatakan, Kementerian Hukum menerima permohonan pengajuan itu pada Selasa (30/9/2025) dari kubu Mardiono.

“Maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan AD/ART, dimana menggunakan AD/ART hasil Muktamar IX PPP di Makassar yang lalu dan itu tidak berubah. Maka kemarin pagi, saya sdh menandatangani SK pengesahan kepengurusan bapak Mardiono,” ungkap Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Supratman, juga mengaku belum mengetahui terkait kubu Agus Suparmanto yang juga telah mengajukan permohonan SK kepengurusannya ke Kementerian Hukum. Ia mengaku tidak bertemu dengan pihak-pihak dari kubu Agus.

“Intinya SK Menteri Hukum tentang pengesahan kepengurusan hasil Muktamar PPP, saya sudah tandatangani kemarin sekitar jam 10.00 WIB atau 11.00 WIB,” ujarnya.

( RF.Red )

Tinggalkan Balasan