Oknum Pamdal yang bertugas di Setda Kabupaten Serang berinisial “SL” diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dan melarang seorang wartawan memasuki ruang Setda Kabupaten Serang dinilai tidak memahami Undang Undang Pokok Pers nomor 40 Tahun 1999

Oknum Pamdal yang bertugas di Setda Kabupaten Serang berinisial “SL” diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dan melarang seorang wartawan memasuki ruang Setda Kabupaten Serang dinilai tidak memahami Undang Undang Pokok Pers nomor 40 Tahun 1999

SERANG, Skemarubrik.com| — Oknum Pamdal yang bertugas di Setda Kabupaten Serang berinisial “SL” ( Jum’at, 02-01-2026 ), diduga telah menyalahgunakan wewenangnya seolah olah tindakannya dibenarkan oleh Bagian Umum Setda Kabupaten Serang. Kejadian ini bermula ketika…

Baca Lebih Lanjut