Pandeglang, Skemarubrik.com|— Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, pelaksanaan program nasional tersebut di wilayah Kecamatan Cibaliung, Cimanggu, dan Geulis, Kabupaten Pandeglang, dipertanyakan terkait efektivitas serta kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
MBG merupakan program nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejak 2025, yang bertujuan menyediakan makanan bergizi bagi peserta didik mulai dari PAUD hingga SMA/SMK, serta ibu hamil dan menyusui, sebagai upaya mengatasi masalah gizi dan mendukung visi Indonesia Emas 2045. Program ini berada di bawah pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN).
Anggota organisasi Paku Ujung Kulon berinisial R menegaskan bahwa pelaksanaan MBG harus sepenuhnya menyesuaikan standar BGN, terutama menyangkut kualitas makanan, kebersihan, keamanan pangan, serta kehalalan produk yang disajikan.
“Penyediaan makanan bergizi bagi anak sekolah harus benar-benar berkualitas, higienis, aman dikonsumsi, dan halal. Seluruh proses, mulai dari dapur, bahan pangan, hingga distribusi ke sekolah, wajib sesuai standar BGN,” ujar R, Selasa (01/01/2026).
Ia menambahkan, pengawasan kebersihan dapur, sanitasi lingkungan, dan proses pengolahan makanan harus menjadi perhatian serius guna mencegah gangguan kesehatan pada peserta didik. Setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dinilai wajib memenuhi kriteria laik sehat dan bersih.
“Semua bahan pangan harus segar, alat masak bersih, air memenuhi syarat kesehatan, serta proses pengolahan dilakukan sesuai prinsip halal,” jelasnya.
Menurut R, keberhasilan Program MBG tidak dapat dicapai oleh satu instansi saja. Diperlukan kerja sama lintas sektor antara Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, pemerintah daerah, dan pihak sekolah.
“Koordinasi dan pengawasan di lapangan perlu diperkuat. Kita tidak hanya mengejar target jumlah penerima manfaat, tetapi juga memastikan makanan yang disajikan benar-benar sehat, aman, dan halal,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap pelaksanaan MBG, baik dari sisi menu, waktu distribusi, maupun respons siswa terhadap makanan yang disediakan. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan peserta didik.
Namun demikian, R menyayangkan kondisi di lapangan saat ini. Ia menilai proses pengolahan hingga pendistribusian makanan diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai prosedur. Pengawasan dari pemerintah setempat pun dinilai masih lemah.
“Diduga di sejumlah dapur pengelolaan MBG tidak terpantau secara ketat. SOP dan SPPG seolah hanya menjadi formalitas, padahal aturannya sudah jelas ditetapkan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan dalam program MBG bukanlah hal yang mudah dan harus dijalankan secara transparan. Pihaknya mengaku terus melakukan pemantauan dan telah mengumpulkan sejumlah data terkait kualitas makanan, keterlambatan pengiriman, serta menu yang disajikan.
“Kami diam bukan berarti tidak melihat. Semua kami pantau dan kami dokumentasikan demi kepentingan bersama. Dalam aturan MBG, transparansi publik adalah hal yang wajib,” tegasnya.
R berharap pelaksanaan Program MBG khususnya di wilayah Cibaliung, Cimanggu, dan Cigelis dapat berjalan lebih baik, dengan standar pelayanan yang berkualitas, higienis, halal, transparan, dan akuntabel. Program ini diharapkan benar-benar menjadi bagian dari upaya peningkatan gizi dan kesehatan anak sekolah secara berkelanjutan.
(Rls/Tim-Red)

