CILEGON, Skemarubrik.com | — Dugaan praktik penimbunan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis solar yang disinyalir berlangsung bertahun-tahun di Kota Cilegon kembali mencuat ke ruang publik. Aktivitas ilegal tersebut diduga beroperasi di kawasan Tol Atas Merak dan hingga kini terkesan tidak tersentuh penegakan hukum, memunculkan kecurigaan serius terhadap lemahnya fungsi pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebuah lokasi yang diduga dijadikan gudang penimbunan solar non subsidi disebut-sebut dikendalikan oleh seorang pengusaha yang dikenal dengan sebutan Bos Gabeh. Meski aktivitasnya diklaim berjalan lama dan terbuka, ironisnya tidak pernah terlihat adanya penindakan tegas dari aparat berwenang.
Fakta ini terungkap setelah Tim Kolaborasi BPPKB Banten bersama Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Minggu malam (01/2/2026), menyusul laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di kawasan strategis tersebut.
Sejumlah warga sekitar, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan, menyebut bahwa dugaan penimbunan solar non subsidi tersebut bukan fenomena baru.
“Sudah lama beroperasi. Hampir semua warga tahu. Tapi anehnya tidak pernah ada tindakan. Seolah-olah kebal hukum,” ungkap salah seorang warga.

Dari hasil pantauan di lapangan, tim investigasi menemukan indikasi kuat berupa kendaraan tangki BBM yang keluar-masuk serta mangkal di lokasi, yang diduga menjadi bagian dari mata rantai distribusi BBM ilegal. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap praktik yang berpotensi merugikan negara dan mencederai rasa keadilan publik.
Kinerja APH Dipertanyakan
Ketua BPPKB Banten DPAC Mancak, Dedi Kelana, menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa.
“Jika benar aktivitas ini berjalan bertahun-tahun tanpa penindakan, maka wajar publik mempertanyakan kinerja dan fungsi pengawasan APH. Ini kejahatan serius, bukan sekadar pelanggaran administratif,” tegasnya.
Senada, Heriadi, Kepala Divisi Intelijen dan Investigasi GWI Pusat, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan memastikan temuan tersebut dibawa ke ranah hukum.
“Kami akan membuat laporan resmi ke Polres Cilegon. Penimbunan dan distribusi BBM ilegal adalah tindak pidana berat. Tidak boleh ada kesan pembiaran, apalagi perlindungan terhadap pelaku,” ujarnya.
Langgar Undang-Undang, Ancaman Pidana Jelas
Secara hukum, dugaan penimbunan dan niaga BBM ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 55 UU Migas menegaskan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”
Selain itu, Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja secara tegas melarang kegiatan penimbunan serta niaga BBM tanpa izin resmi dari pemerintah.
Dengan ancaman pidana yang jelas dan tegas tersebut, publik mempertanyakan mengapa dugaan pelanggaran yang terkesan terang-terangan ini tidak segera ditindak oleh aparat berwenang.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Tim Kolaborasi BPPKB Banten dan GWI menilai, jika dugaan kuat ini kembali berakhir tanpa tindakan hukum yang transparan dan terukur, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Banten, khususnya di Kota Cilegon.
Kasus ini dinilai sebagai ujian integritas aparat penegak hukum, sekaligus cermin keberpihakan negara terhadap supremasi hukum atau sebaliknya, tunduk pada kekuatan modal.
Tim menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada langkah hukum nyata, demi kepastian hukum, perlindungan kepentingan negara, dan keadilan bagi masyarakat.***(Tim-Red)
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal hasil investigasi lapangan dan keterangan narasumber. Redaksi Skemarubrik.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

