Serang, Skemarubrik.com| – Ketua Forum Wartawan Banten (FWB), Dzirin Toha, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berhati-hati dalam memproses rencana izin usaha baru PT Parkland World Indonesia (PWI) di lahan bekas pabrik sepatu di Cikande.
Permintaan itu disampaikan menyusul adanya dugaan persoalan legalitas perusahaan. Toha menyebut, Akta Notaris Nomor 04 tertanggal 14 Desember 2024 yang memuat hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Perubahan Struktur Direksi PT. PWI diduga mengandung data tidak valid terkait kehadiran salah satu peserta, Mr. Park Young Geun. Dalam dokumen tersebut yang bersangkutan disebut hadir, padahal berdasarkan dokumen otoritas imigrasi Korea Selatan, ia berada di negaranya pada 13–27 Desember 2024.
“Investasi memang penting, tetapi jika legalitas perusahaan diragukan, Pemkab Serang harus memastikan terlebih dahulu keabsahannya sebelum menerbitkan izin baru,” ujar Toha, Kamis (19/2/2026).
Ditempat yang sama , Sekjen FWB, Wahyudin Syafei menyoroti dugaan pelanggaran standar akuntansi oleh manajemen PT PWI. Wahyudin mengungkapkan pihaknya tengah mempelajari kemungkinan adanya manipulasi kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24.
Perusahaan diduga tidak mencatat kewajiban pesangon secara penuh dalam laporan keuangan.
Berdasarkan data yang dihimpun FWB, saldo cadangan imbalan kerja yang tercatat sebesar USD 15 juta dinilai tidak sebanding dengan jumlah karyawan sekitar 30.000 orang.
Dengan perhitungan konservatif, kewajiban yang seharusnya dicatat diperkirakan mencapai sedikitnya USD 50 juta, atau terdapat selisih sekitar USD 35 juta.
Sekjen FWB menilai selisih tersebut berpotensi menyesatkan kreditur, perbankan, dan otoritas jasa keuangan terkait kondisi solvabilitas perusahaan.
Atas dugaan tersebut, Forum Wartawan Banten berencana berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan meminta dilakukan audit khusus terhadap akun kewajiban imbalan pasca-kerja serta pemeriksaan terhadap kantor akuntan publik yang memberikan opini atas laporan keuangan perusahaan.
“Kami mendapat Informasi ada dugaan manipulasi dan Pelanggaran standar Akuntansi yang dilakukan oleh PT. PWI, untuk itu kami akan segera berkonsultasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan.” Tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi , Perindustrian dan Perdagangan ( Koperindag ) Kabupaten Serang , Adang Rahmat saat dikonfirmasi Media ini menyatakan bahwa dirinya akan mengkomunikasikan dengan Pimpinan.
“Terima kasih infonya.. akan dikomunikasikan dengan Pimpinan.” Jawabnya singkat.***
( Tim-Red/Rls )

