Jalan Rusak, Dinas DPUPR Kota Serang Bisa Dikenakan Dugaan Pidana Apabila Ada Korban

Jalan Rusak, Dinas DPUPR Kota Serang Bisa Dikenakan Dugaan Pidana Apabila Ada Korban

SERANG, Skemarubrik.com | —  Jalan utama perbatasan Walantaka dan Kragilan rusak parah, hal tersebut membuat warga resah karena diduga tak kunjung diperbaiki oleh pemerintah kota serang, Rabu, 25 Februari 2026.

‎Rasa kecewa warga sekitar dan melintas dijalan perbatasan Walantaka dan kragilan sehingga ditanami pohon pisang sebagai tanda kekecewaan hati diduga tak diperhatikan.

‎‎Hal tersebut juga disampaikan oleh salah seorang perwakilan warga yang enggan menyebutkan namanya dan mengatakan, penanaman pohon pisang itu simbol ketidakpuasan warga terhadap pemerintah kota serang.

‎Sudah ditanami pohon pisang saja, mereka para pejabat tidak melirik atau diduga memang pura pura tak melihat kenyataan bahwa fasilitas jalan rusak parah seperti ini, cetusnya.

‎Tapi demi kepastian bahwa jalan tersebut masuk kabupaten serang apa kota serang awak media melakukan konfirmasi kepada Camat Kragilan ( H Didik) melalui pesan WhatsApp menjelaskan, Masuk wilayah kota pak,  saya sdh konfirmasi ke PU dan kata orang PUPR kabupaten serang. Yang jalan jelek itu masuk Kota Serang pak.

‎‎Ditempat terpisah Eli Jaro Ketua MAPPAK Banten Indonesia menyoroti keluhan warga akan jalan rusak dan memaparkan, bahwa yang bertanggung jawab adalah pemerintah Kota Serang melalui Dinas Perumahan dan Pekerjaan Umum ( DPUPR).

‎Lanjut Eli Jaro, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 273. 

‎1. Penanggung Jawab‎Jalan Kabupaten:

Bupati, Dinas PU Kabupaten, dan instansi terkait.
Jalan Kota: Wali Kota, Dinas PU Kota, dan instansi terkait.

-Penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan rusak yang membahayakan lalu lintas. Jika belum bisa diperbaiki, wajib memberi rambu atau tanda. 

‎2. Pelanggaran Pasal (UU LLAJ No. 22 Tahun 2009)

‎Pasal 273 UU LLAJ menegaskan bahwa penyelenggara jalan yang lalai dan menyebabkan kecelakaan bisa dipidana.

‎ Berikut pasalnya: 

‎-Pasal 273 ayat (1): Penyelenggara Jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan, dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.200.000,00.

‎-Pasal 273 ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00.

‎-Pasal 273 ayat (3): Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00.

‎- Pasal 273 ayat (4): Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda/rambu pada jalan rusak (ayat 1-3) juga dapat dipidana. 

‎Sedangkan Kadis PUPR Iwan saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan terkait konfirmasi awak media sampai berita diterbitkan.*** (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan