Maraknya Pemasangan Kabel Optik, Diduga Tak Berizin Di Kelurahan Sawahluhur

Maraknya Pemasangan Kabel Optik, Diduga Tak Berizin Di Kelurahan Sawahluhur

Kota Serang, SkemaRubrik.com | — Pemerintah Kota Serang terus menata adanya Kabel Optik Telekomunikasi agar tidak Semerawut dan merusak pemandangan keindahaan ibukotanya provinsi Banten. Tapi sangat disayangkan di wilayah kelurahan Sawahluhur salah satunya di lingkungan Cangkring, Badamusalam, kebasiran, Padek dan lingkungan Sawahluhur banyak pengusaha yang diduga tanpa persyaratan Izinya terus beroperasi dan makin semerawut kabel Optik yang melintasi Rumah rumah warga.

Aminudin” aktivis kota Serang dan juga ketua LSM KPK – Nusantara perwakilan Banten, dengan adanya semerawut kabel optik telekomunikasi mengatakan” Kami minta kepada Walikota Serang, Dinas Perijinan Kota Serang, Dinas PUPR Kota Serang dan instansi dalam kewenanganya untuk turun ke lapangan dan periksa dokumen kelengkapan para pengusaha Telekomunikasi tersebut. Apakah sudah sesuai persyaratn Izinya atau belum. Jika belum segera ditertibkan pasalnya kabel optik tersebut semakin ke sini semakin semerawut pada pemasangannya.

Lanjut” Aminudin” bila hal ini tidak ada tindakan dari pemerintah kota Serang. Ini jelas adanya kelalaian terhadap pengusaha telekomunikasi tersebut. Dan kinerja Dinas terkait dalam kewenanganya kami pertanyakan. Jangan sampai masyarakat kota Serang Teriak baru ada tindakan.Sebagaimana Pemasangan kabel optik tanpa izin Pemda dan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pembongkaran kabel/tiang, hingga denda. Pelanggar juga terancam sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun berdasarkan UU Telekomunikasi dan UU Cipta Kerja bagi ISP ilegal. Dan pemerintah daerah Tegas untuk pemotongan dan Pembongkaran, khususnya Dinas Bina Marga, berhak melakukan pemotongan kabel optik udara yang dipasang ilegal atau melanggar aturan tata ruang (semrawut).

(Tim-Red/RB)

Tinggalkan Balasan