Maling Motor Yamaha X Ride di Cilegon Kepergok Pemilik, Diteriaki Maling Lalu Dimassa

Maling Motor Yamaha X Ride  di Cilegon Kepergok Pemilik, Diteriaki Maling Lalu Dimassa

Sepeda motor Yamaha X Ride milik korban yang oleh pelaku dibawa ke arah keluar dari halaman rumah korban. (Foto: Dok.Red)

Cilegon Banten, Skemarubrik.com |– Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis roda dua, inisial A (32), warga Kampung Nagreg, Desa Siketug, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten.

Panit 2 unit Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten IPDA Muhamad Suharya menjelaskan, pelaku ditangkap di Jln Sunan Kudus, Link Kelelet, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

“Pelaku kita amankan, pada sekira jam 04.00 WIB di Jl Sunan Kudus, Link Kelelet, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon,” ujar Suharya.

Suharya menjelaskan, pelaku pencurian sepeda motor sudah berulang kali melakukan aksinya, dan baru kali ini berhasil ditangkap.

“Pelaku A ini, adalah warga Kamp Nagreg, Desa Siketug, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten,” terang Suharya.

Pelaku A, tertangkap tangan oleh pemilik sepeda motor. Pelaku saat itu sedang mendorong sepeda motor Yamaha X Ride yang sebelumnya terparkir di depan rumah korban dan oleh pelaku dibawa ke arah keluar dari halaman rumah korban.

Melihat hal tersebut, korban yang baru datang sehabis dari luar rumah menggunakan sepeda motor vario, secara spontan langsung menghalangi pelaku. Kemudian pelapor langsung menangkap pelaku A, sambil berteriak maling maling.

Panit 2 unit Reskrim Polsek Ciwandan IPDA Muhamad Suharya menambahkan, ternyata pelaku A tidak sendiri, karena pada saat korban berteriak maling, datang satu orang dari sebrang jalan dan memukul korban agar pelaku A bisa melarikan diri.

Namun teriakan maling oleh korban, membuat Rizki (adik korban), langsung keluar dari dalam rumah dan membantu pelapor mengamankan pelaku A.

“Satu orang pelaku yang buron, inisial H (DPO), warga Kota Serang, melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru,” ujar Panit 2 unit Reskrim Polsek Ciwandan, Suharya.

Atas kejadian tersebut, korban pelapor saudara Narendra mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Pelaku melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor roda dua telah melanggar Pasal 363 KUHPidana Dengan ancaman 7 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan berupa;

1).1 (satu) unit SPM R2 Merk Yamaha X-Ride warna Biru Tahun 2013 No.Pol A 3391 YN Noka berikut kunci kontak kendaraan.
2).1 lembar buku BPKB SPM R2 Merk Yamaha X-Ride warna Biru Tahun 2013 No.Pol A 3391 YN
3).1 lembar STNK SPM R2 Merk Yamaha X-Ride warna Biru Tahun 2013 No.Pol A 3391 YN.
4).1 buah kunci leter “T” berikut mata kuncinya

Suharya menghimbau, kepada masyarakat agar selalu berhati hati pada saat memarkir kendaraan sepeda motor.

“Gunakan kunci ganda dan apabila mendapatkan gangguan Kamtibmas, segera melaporkan kepihak Kepolisian terdekat atau ke Call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten untuk ditindak lanjuti,” terangnya.

(Lies/Tim.Red)

Tinggalkan Balasan