KOTA SERANG, Skemarubrik.com | – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W Hari Pamungkas, S.STP., M.Si., menerima kunjungan silaturahmi awak media dalam suasana akrab dan penuh kekeluargaan. Pertemuan berlangsung hangat tanpa batasan formal, mencerminkan kedekatan antara pemerintah daerah dan insan pers.
Dalam dialog tersebut, Hari Pamungkas menegaskan pentingnya upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu kunci percepatan pembangunan Kota Serang. Ia menyampaikan bahwa pemerintah memperpanjang program pemutihan perpanjangan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025, guna memberi ruang bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
“Pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat masyarakat dalam membayar pajak, sehingga berdampak langsung pada pertumbuhan pembangunan di Kota Serang,” ujarnya.
Hari menambahkan, Bapenda Kota Serang berkomitmen memberikan pelayanan yang semakin profesional dan transparan. Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan pajak daerah mengacu pada Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun sembilan jenis pajak daerah yang dipungut di Kota Serang meliputi: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Hotel, serta Pajak Air Bawah Tanah.
Hari berharap kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dapat terus ditingkatkan agar kesadaran pajak tumbuh semakin baik. “Kota Serang bisa menjadi lebih maju dan makmur jika seluruh masyarakat memahami hak dan kewajibannya,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pendapatan pajak daerah Kota Serang menunjukkan tren kenaikan signifikan dari tahun ke tahun, menjadi bukti komitmen Bapenda dalam optimalisasi penerimaan daerah.
(Lies h/Red)

