Koalisi Lembaga Banten Bersatu, Akan Layangkan Surat ke Kementrian PU terkait Dugaan Penyimpangan Jalan Priyayi – Terumbu

Koalisi Lembaga Banten Bersatu, Akan Layangkan Surat ke Kementrian PU terkait Dugaan Penyimpangan Jalan Priyayi – Terumbu

Banten, Skemarubrik.com | — Pembangunan Peningkatan Jalan Priyayi – Terumbu dengan Biaya Rp11. 365.039.545,00, sebagai Pelaksana CV.PERKASA RAYA MANDIRI dan Supervisi PT.ARKADE GRAHA KONSUL & PT. OTTOMAN ARCHITECTURE.

Dari Pantauan dan Monitoring Gabungan LSM dan Media pada saat Pelaksanaan yang dilaksanakan oleh CV. PERKASA RAYA MANDIRI, terindikasi Dugaan penyimpangan di pengadaan barang jasanya, seperti :

  • Pengadaan Matrial Lapisan Pondasi Agregat kelas B untuk pelebaran kanan kiri jalan.
  • Pekerjaan Gelaran Hotmik yang diduga tidak sesuai Spek.
  • Pekerjaan beton dasar (LC) diduga kurang dari 10 Cm dan beton kanan kiri jalan juga tidak sesuai Spek
  • Pekerjaan Beton PS 45 diduga tidak sesuai Spek.
  • Pembesian pemasangan Besi Dowl, Whermes, Fiber dan pemasangan besi Slub per Sekmen.
  • Pemasangan Batu TPT tidak sesuai dengan spek.
  • Pengadaan Batu Pasang dan Pasir Pasang tidak disesuaikan dengan Harga RAB
  • Serta belum selesai 100 Persen pekerjaan, Jalan Beton sudah pada Retak-retak. Tim media menyambangi kantor LSM KPK Perwakilan Banten, yang juga sudah menyurati Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Banten, dan juga Kord. KOLEBBAT “AMINUDIN” dengan Paparannya mengatakan “Kami juga sudah menyurati dan dari awal tim kami sudah ambil dokumentasi peningkatan Jalan Priyayi – Terumbu dan makin kesini pekerjaan tidak mementingkan Kualitas dan Kuantitas di pengadaan barang jasanya”, kita pantau saja nanti apakah pekerjaan tersebut sesuai target Jangka Waktu Kalender Tidak yang dikerjakan CV.PERKASA RAYA MANDIRI tersebut yang sudah mendekati Akhir Desember 2025 ini.

lanjut ” Aminudin ” kita sebagai penggiat kontrol keuangan negara sah sah saja tidak ada larangan dan sudah dilindungi undang – undang. Kita akan kawal pekerjaan tersebut ke Kementerian PU dan BPK RI untuk dengan detail dalam pemeriksaannya, supaya pekerjaan yang tidak sesuai Spec bisa dikembalikan lagi ke negara.

(Rls/Tim Red)

Tinggalkan Balasan