Pekerjaan Pengawasan TPT, Balai Besar Banten Ambruk

Pekerjaan Pengawasan TPT, Balai Besar Banten Ambruk

Banten, Skemarubrik.com| — Proyek Normalisasi sungai Cibanten belum 100 % dikerjakan pada pemasangan Batu TPT sudah Ambruk yang berlokasi di Irigasi Bedeng Kelurahan Kenari Kecamatan Kasemen Kota Serang.

Pekerjaan dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian, yaitu satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Cidanau Ciujung Cidurian dengan nilai Kontrak Rp. 12.048.740.388.00 milyar , sebagai penyedia Jasa CV.HEXA PRIMA INDUSTRI.

Aminudin,” Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi – Nusantara ( KPK) Provinsi Banten. dengan adanya peristiwa Ambruk nya pemasangan Batu TPT irigasi Ambruk dengan Paparanya mengatakan “. sebagaiman UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur sanksi pidana bagi kontraktor atau penyedia jasa konstruksi yang melanggar ketentuan teknis, terutama jika menyebabkan kegagalan pekerjaan atau bangunan.

  1. Sanksi ini diatur dalam Pasal 43, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda proporsional dari nilai kontrak.
  2. Sanksi Pidana Utama Perencanaan tidak sesuai keteknikan (Pasal 43 ayat 1): Pidana hingga 5 tahun penjara atau denda 10% nilai kontrak, jika akibatkan kegagalan.
  3. Pelaksanaan bertentangan keteknikan (Pasal 43 ayat 2): Pidana hingga 5 tahun penjara atau denda 5% nilai kontrak, jika sebabkan kegagalan.
  4. Pengawasan sengaja longgar (Pasal 43 ayat 3): Pidana hingga 5 tahun penjara atau denda 10% nilai kontrak, jika izinkan penyimpangan yang timbulkan kegagalan.

lanjut” Aminudin” sebagaimana perihal Ambruknya Pemasangan TPT Irigasi diatas, maka kami akan layangkan Surat ke kementerian PU , dan langkah pergerakan Aksi Unjuk Rasa di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian Banten. pasalnya ini ada indikasi dugaan kelalaian dari pihak konsultan maupun Bawahan satuan kerja SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Daya Air Cidanau Ciujung Cidurian dalam Pengawasannya.

(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan