Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana. Jum’at 09/01/2026. (Foto: Dok)
SERANG, Skemarubrik.com| — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, menegaskan bahwa pemecatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten dilakukan melalui mekanisme hukum dan administratif yang ketat, bukan keputusan sepihak atau pencitraan birokrasi.
Ai Dewi menjelaskan, setiap ASN yang dijatuhi hukuman disiplin beratb memiliki hak untuk mengajukan banding selama 14 hari kerja ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Selama proses banding berlangsung, sanksi belum dijalankan secara penuh.
“Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin itu boleh dan bahkan berhak mengajukan banding. Selama masa banding, hukumannya belum dieksekusi sepenuhnya,” kata Ai Dewi. Jumat (9/1/2026).
Dari sembilan kasus awal yang diproses, dua di antaranya dianulir setelah melalui mekanisme banding dan perbaikan keputusan. Dengan demikian, jumlah ASN yang berujung pada pemberhentian kini menjadi tujuh orang.
“Ada dua yang dianulir. Dari sembilan menjadi tujuh,” ujarnya.
Ai Dewi merinci, dua kasus lainnya memiliki karakter berbeda. Satu ASN diberhentikan sementara karena tengah menjalani proses hukum dan penahanan, sementara satu kasus lain merupakan pemberhentian tetap berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau sudah putusan pengadilan, khususnya Tipikor, itu pasti diberhentikan. Tidak ada ruang pembelaan lagi,” tegasnya.
Terkait tudingan pencitraan birokrasi, Ai Dewi menepis anggapan tersebut. Ia menyebut sebagian besar kasus bermula dari pelanggaran disiplin berupa ketidakhadiran kerja dalam jangka waktu lama, termasuk ASN yang tidak kembali bekerja setelah menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
“Setelah CLTN selesai, ASN wajib melapor dan masuk kerja. Kalau lebih dari dua bulan tidak masuk, itu sudah masuk kategori hukuman berat,” katanya.
Menurut Ai Dewi, proses penjatuhan hukuman disiplin dilakukan secara berjenjang, mulai dari pemeriksaan di perangkat daerah, atasan langsung, hingga sidang Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin (Hukdis) yang melibatkan berbagai unsur, termasuk Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, Inspektorat, Biro Hukum, dan BKD.Ini bukan sidang satu-dua orang. “Kita kumpulkan kasus, lalu diputuskan bersama dalam tim. Jadi tidak mungkin subjektif,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, seluruh proses akan direviu oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui fungsi pengawasan dan pengendalian (wasdal). Tanpa rekomendasi dari BKN pusat, surat keputusan pemberhentian tidak dapat diterbitkan.
“Setiap pemberhentian ASN pasti direview oleh BKN pusat. Kalau prosesnya tidak sesuai, kami tidak bisa menandatangani SK,” kata Ai Dewi.
Dengan mekanisme tersebut, BKD Banten mengklaim penegakan disiplin ASN dilakukan secara objektif dan berbasis prosedur. Namun demikian, sejumlah kalangan tetap menilai transparansi dan konsistensi penindakan masih perlu diawasi agar penegakan disiplin tidak berhenti pada kasus-kasus tertentu saja. (Lies h)

