Alibi Wali Kota Serang Melaporkan IG Milik Media Massa dan Akun Lain

Alibi Wali Kota Serang Melaporkan IG Milik Media Massa dan Akun Lain

Wali Kota Serang H.Budi Rustandi (Foto: Dok)

Serang, Skemarubrik.com | — Wali Kota Serang Budi Rustandi melaporkan akun Instagram milik media massa Ekbisbanten.com ke Polda Banten. Budi mengatakan ia melaporkan beberapa akun media sosial, tak hanya milik Ekbisbanten.

“Jadi ada beberapa, termasuk Mobil123. Saya menuntut hak keadilan saya saja, karena sudah menyerang kehormatan saya,” kata Budi, Senin (26/1/2026).

Menurut Budi, beberapa akun media tersebut telah menggiring opini yang salah terkait dengan anggaran perawatan mobil dinas. Terkait laporan terhadap akun medsos milik Ekbisbanten, Budi menunggu penilaian dari Polda Banten.

“Ini saya lihat menggiring opini, mengutamakan viralisasi daripada klarifikasi. Saya laporkan medsos-nya, bukan media mainstream-nya. Biar Polda (lihat hasil penyelidikan) seperti apa, nanti saya laporkan ke Dewan Pers,” kata Budi.

Budi menyampaikan alasan tak langsung mengadu ke Dewan Pers. Ia menilai harus ada kajian dari Polda Banten terlebih dahulu. “Kan lihat dulu, kalau media online harus ke Dewan Pers, tapi kita lihat kajian dari mereka seperti apa. Kan saya juga nggak harus gegabah, harus ada kajiannya,” katanya.

Ia pun meluruskan soal anggapan perawatan mobil dinas wali kota sebesar Rp1,6 miliar. Menurutnya, dana tersebut adalah untuk perawatan keseluruhan mobil dinas di Sekretariat Daerah (Sekda).

“Saya ingin jurnalis ini bagian dari pemberitaan yang edukasi, bukan giring opini yang tidak baik. Kalau Rp1,6 miliar untuk saya sendiri, kelewatan banget. Mobil dinas saya saja harganya Rp500 juta lebih, masa perawatan tiga kali lipat,” katanya.

Sebelumnya, Budi Rustandi, melaporkan akun Instagram milik media massa Ekbisbanten.com ke Polda Banten terkait unggahan mengenai dana perawatan mobil dinas Wali Kota.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian akan meminta klarifikasi dari pihak terkait.”Sementara ini, penyidik telah melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor,” ujar Maruli, Senin (26/1/2026).

Maruli menjelaskan bahwa kepolisian akan menelaah laporan yang diajukan Budi Rustandi berdasarkan hasil klarifikasi tersebut. “Nanti akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik,” tambahnya.Berdasarkan surat undangan dengan nomor B/57/I/RES.2.5./2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memanggil Direktur Ekbisbanten.com, Ismatullah, untuk memberikan keterangan.

Dalam surat tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten melalui Subdirektorat V Siber sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan melalui media tulisan atau gambar di akun Instagram Ekbisbanten.com.Atas dugaan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi pemanggilan tersebut, Pemimpin Redaksi Ekbisbanten.com, Rizal Fauzi, menyayangkan langkah hukum yang ditempuh oleh Budi Rustandi. Ia menegaskan bahwa konten yang dipermasalahkan adalah bagian dari kerja jurnalistik untuk kepentingan publik.

“Produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. Langkah ini berpotensi menghambat kebebasan pers,” tegas Rizal.***

(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan