KOTA SERANG, Skemarubrik.com | – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siliwangi Bersatu Kota Serang-Banten secara resmi melaporkan Lurah Serang, Jainudin, S.Sos, M.Si, kepada Inspektorat Kota Serang dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Senin, (2/2/206).
Laporan ini dipicu oleh dugaan praktik pungutan liar (pemerasan) dalam pengurusan dokumen pertanahan serta tindakan kebohongan publik pada Audiensi Aksi Unjuk Rasa Damai pada Kamis, (29/1/2025) kemarin atas dugaan pemerasan dalam pengurusan Akta Jual Beli (AJB).
Bahrudin, Ketua LSM Siliwangi Bersatu menyatakan, bahwa laporan ini didasarkan pada temuan lapangan dan keluhan masyarakat terkait biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah yang diduga tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Praktik ini dinilai sangat memberatkan warga dan mencoreng semangat reformasi birokrasi di lingkungan Pemkot Serang, seharusnya tidak ada pungutan oleh Lurah Serang dalam berbagai hal pelayanan untuk masyarakat termasuk pembuatan warkah-warkah tentang pertanahan di wilayahnya, karena Lurah Serang bukanlah PPAT atau PPATS.
Sorotan atas Kebohongan Publik saat Audiensi
Selain masalah pungutan, LSM Siliwangi Bersatu menyoroti perilaku Lurah Serang dalam forum formal. Pada agenda Audiensi di Pemkot Serang yang dihadiri langsung oleh Asisten Daerah (ASDA) 1 Kota Serang, pihak Kecamatan Serang dan pihak dari kepolisian, Lurah Serang Jainudin, S.Sos, M.Si diduga membohongi publik dengan mengatakan “akan memberikan surat pencabutan dan pembatalan terkait surat – surat keterangan yang sudah menimbulkan konflik pada masyarakat, namun bukanya surat pencabutan akan tetapi surat klarifikasi yang di terbitkan, jelas bahwa ucapan itu membohongi publik di depan Asda 1 Kota Serang.
”Kami sangat menyayangkan akan adanya pungutan tersebut dan menyesalkan Ucapan oknum Lurah yang kami anggap membohongi publik forum resmi. Hal ini bukan hanya masalah administratif, tapi masalah integritas moral seorang pejabat publik, apalagi itu di dengar dan di saksikan oleh ASDA 1 Kota Serang yang dalam Struktural adalah Pimpinan Lurah tersebut” ujar Bahrudin biasa disapa Bung Beka Ketua LSM Siliwangi Bersatu dalam keterangannya.
Tuntutan dan Langkah Hukum:
LSM Siliwangi Bersatu mendesak agar:
Inspektorat Kota Serang segera melakukan Audit Investigasi menyeluruh terhadap kinerja dan transparansi di Kelurahan Serang.
KemenPANRB meninjau kembali status ASN yang bersangkutan terkait pelanggaran berat kode etik dan disiplin pegawai.
Pemerintah Kota Serang memberikan sanksi tegas jika tuduhan ini terbukti, guna memberikan efek jera bagi pejabat lainnya
LSM Siliwangi Bersatu berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, demi terciptanya pelayanan publik yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Kota Serang. tutupnya.*** (Tim-Red)

