SERANG, Skemarubrik.com| — Kelompok Studi Mahasiswa (KSM) Banten Raya menyatakan kemarahan dan kecaman keras atas masih maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di Provinsi Banten yang hingga kini belum ditangani secara serius. Fakta adanya puluhan titik tambang ilegal menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan di Banten terjadi bukan karena ketidaktahuan, tetapi akibat pembiaran dan kegagalan penegakan hukum.
“Ini bukan persoalan baru, ini kejahatan yang dibiarkan. Ketika puluhan tambang ilegal bisa beroperasi bertahun-tahun, maka yang bermasalah bukan hanya pelaku, tetapi sistem pengawasan dan aparatnya,” tegas Erick Ferdyan, Koordinator Umum KSM Banten Raya.
Titik-Titik Lokasi Tambang Galian C Ilegal :
Kabupaten Serang
Kecamatan Mancak (Desa Batukuda dan sekitarnya)
Kecamatan Anyar
Kota Serang
Kecamatan Taktakan (Umbul Tengah dan sekitarnya)
Kota Cilegon
Kawasan Bagendung
Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang
Jumlah keseluruhan titik yang teridentifikasi mencapai puluhan lokasi, dengan karakteristik serupa: tanpa izin, minim pengawasan, merusak lingkungan, dan membahayakan warga.
“Tambang ilegal ini bukan hanya mencuri kekayaan alam Banten, tapi juga mempertaruhkan nyawa rakyat. Longsor, lubang tambang terbuka, dan kerusakan ekosistem adalah bukti nyata kegagalan negara melindungi warganya,” Ujar Erick.
Pernyataan Sikap KSM Banten Raya
KSM Banten Raya menyatakan dengan tegas:
Menuntut penutupan permanen seluruh tambang galian C ilegal di Provinsi Banten tanpa kompromi.
Mendesak aparat penegak hukum mengusut jaringan tambang ilegal hingga ke pemodal dan pembekingnya.
Menolak segala bentuk normalisasi atau legalisasi tambang ilegal yang telah merusak lingkungan.
Menuntut pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban pidana atas kerusakan yang telah terjadi.
“Jika negara terus kalah oleh cukong tambang, maka rakyat berhak marah. KSM Banten Raya akan terus bersuara, bergerak, dan mengonsolidasikan perlawanan sampai tambang ilegal benar-benar diberantas,” Ucapnya.
KSM Banten Raya menyerukan kepada seluruh mahasiswa, pemuda, dan masyarakat sipil di Banten untuk tidak diam, melawan kejahatan ekologis, dan mengawal isu tambang ilegal hingga tuntas.
Tambang ilegal adalah kejahatan struktural.
Diam adalah bentuk persetujuan, tuturnya.
(Tim-Red)

