Serang, SkemaRubrik.com | — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri pada Kamis, 09/04/26.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/208/IV/2026/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN, terkait dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Jo Pasal 486 KUHPidana.
Adapun identitas korban berinisial NI (33), lahir di Pandeglang pada 11 November 1993, pekerjaan mengurus rumah tangga, beralamat di Kampung Santoan, Kecamatan Baros.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial G.G. (42), lahir di Serang pada 5 Mei 1984, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Perumahan Harjatani Permai, Kecamatan Kramatwatu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 07 Maret 2026, di mana pelaku diduga mengaku sebagai anggota Polri dan menjanjikan kepada korban dapat membantu membebaskan salah satu tahanan yang berada di Rutan Polresta Serang Kota. Untuk melancarkan aksinya, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Korban yang percaya terhadap janji pelaku kemudian menyerahkan uang tersebut. Namun, setelah menerima uang, pelaku tidak menepati janjinya dan langsung melarikan diri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim KOMPOL Alfano Ramadhan, S.I.K., M.H., M.Si., bersama Kanit Resmob IPDA Hening Nata Praja melakukan serangkaian penyelidikan. Tim kemudian memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya di Perumahan Harjatani Permai, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu.
Selanjutnya, tim Resmob segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku G.G. di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Serang Kota guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Serang Kota.
Polresta Serang Kota mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum serta segera melaporkan apabila menemukan kejadian serupa.
(Red.Hum/RB)

