Munculkan dugaan ada hal yang ditutupi.
Banten|Skemarubrik.com — Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten diduga pilih kasih dalam pembagian daging qurban.
Berdasarkan informasi yang ada, daging qurban tahun ini hanya diberikan secara khusus kepada sejumlah wartawan yang namanya sudah tercantum dalam daftar tersendiri, sementara awak media lainnya yang biasa meliput di instansi tersebut tidak mendapatkan bagian sama sekali.
Kegiatan pembagian Daging Qurban tersebut dilaksanakan pada Kamis [28/05/2026], di lingkungan kantor Kanwil BPN Banten.
Dari daftar yang diperoleh media ini, nama-nama awak media yang tercatat sebagai penerima daging kurban adalah yang terdaftar.
Sejumlah awak media yang tidak masuk dalam daftar penerima mengaku kecewa dan curiga menduga ada hal yang disembunyikan di balik kebijakan tersebut.
“Biasanya dibagikan kepada semua awak media yang meliput di sini, tapi kali ini kok dipilih-pilih dan ada daftar khusus. Seakan ada sesuatu yang ingin ditutupi atau disembunyikan, sehingga hanya kelompok tertentu saja yang diberi perhatian,” ungkap seorang awak media yang tidak ingin disebutkan identitasnya, Kamis, (28/05/2026).
Dinilai, pemberian yang bersifat eksklusif ini tidak wajar. Hal ini menguatkan dugaan bahwa pembagian tersebut bukan semata kegiatan ibadah atau silaturahmi, melainkan diindikasikan sebagai bentuk upaya untuk mempengaruhi pemberitaan atau membungkam informasi agar persoalan tertentu yaitu pejabat Kantah ATR/BPN kota Serang terjaring oleh kejaksaan negeri Serang karena jual beli surat Dokumen Tanah saat ini masuk putusan pengadilan Bawahan yang diawasi Kanwil BPN Banten.
Aminudin “Ketua LSM KPK-NUSANTARA Perwakilan Banten dalam pembagian Qurban di Kanwil BPN Banten dengan Paparannya mengatakan, bila ditinjau dari sisi etika, pembagian daging qurban yang seharusnya bernilai ibadah sosial menjadi Diduga kurang tepat sasaran jika hanya diberikan kepada kelompok tertentu dengan pertimbangan non-kemanusiaan.
“Sementara itu, bagi instansi pemerintah, segala bentuk pemberian atau fasilitas tidak boleh digunakan untuk kepentingan tertentu yang berpotensi mengganggu netralitas dan kebebasan pers,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pimpinan Kanwil BPN Provinsi Banten belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait alasan pembagian yang hanya menyasar wartawan tertentu tersebut.**
(Tim-Red)

