Diduga Melintasi Gorong-Gorong Jalan Tol Tanpa Izin, Pimpinan Redaksi SkemaRubrik.com Roni Fahroni Desak Kabel SKTM 20 kV Ditarik Ulang dan Diaudit Total

Diduga Melintasi Gorong-Gorong Jalan Tol Tanpa Izin, Pimpinan Redaksi SkemaRubrik.com Roni Fahroni Desak Kabel SKTM 20 kV Ditarik Ulang dan Diaudit Total

SERANG, BANTEN|SkemaRubrik.com – Dugaan pemasangan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV yang diduga melintasi gorong-gorong atau saluran drainase di kawasan jalan tol tanpa mengantongi izin resmi menjadi perhatian serius. Persoalan ini dinilai bukan sekadar menyangkut administrasi perizinan, melainkan juga berkaitan dengan aspek keselamatan publik, perlindungan aset negara, tata kelola infrastruktur, dan kepatuhan terhadap hukum.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, jaringan kabel yang diduga merupakan SKTM 20 kV terlihat melintas pada area saluran air yang berada di sekitar kawasan Jalan Armada, Kaligandu, Kota Serang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pekerjaan, mekanisme perizinan, hingga standar teknis yang digunakan dalam pelaksanaannya.

Menanggapi temuan tersebut, Pimpinan Redaksi SkemaRubrik.com, Roni Fahroni, mendesak agar instansi yang berwenang segera melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan maupun aspek teknis pekerjaan.

«”Apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa pemasangan SKTM 20 kV tersebut dilakukan tanpa izin yang sah, terlebih apabila melintasi gorong-gorong atau aset jalan tol tanpa persetujuan penyelenggara jalan, maka kami meminta kabel tersebut segera ditarik ulang. Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan aset negara tanpa dasar hukum yang jelas. Semua pihak harus tunduk pada aturan yang berlaku,” tegas Roni Fahroni.»

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan mengenai pemanfaatan ruang milik jalan dan aset jalan yang mewajibkan adanya persetujuan dari penyelenggara jalan sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Roni juga meminta agar Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Pemerintah Daerah, PLN, serta aparat penegak hukum melakukan audit terpadu guna memastikan apakah pekerjaan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, keselamatan konstruksi, dan perlindungan aset negara.

“Audit tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen. Perlu dipastikan siapa pemberi izin, siapa pelaksana pekerjaan, siapa pengawasnya, dan apakah seluruh prosedur telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

Secara hukum, pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan maupun ruang pengawasan jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang pada prinsipnya mengharuskan setiap pemanfaatan aset jalan memperoleh persetujuan dari penyelenggara jalan. Khusus pada kawasan jalan tol, penggunaan ruang milik jalan tol maupun aset pendukungnya juga wajib mendapatkan persetujuan dari penyelenggara jalan tol sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain ketentuan di bidang jalan, pembangunan jaringan ketenagalistrikan juga wajib memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, serta perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang diduga bertanggung jawab atas pemasangan jaringan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih menunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang.** (Tim-Red)

Redaksi SkemaRubrik.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan