KABUPATEN BEKASI|SkemaRubrik.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi kini tengah disorot tajam. Afifudin, yang akrab disapa Bang Opik dari DPP IWO Indonesia, menyebut aturan main yang ada saat ini yakni Perbup Bekasi Nomor 48 Tahun 2019 bukanlah alat demokrasi, melainkan “karpet merah” bagi calon petahana untuk melanggengkan kekuasaan dengan cara kotor.
Menurut Opik, regulasi ini ibarat pertandingan sepak bola tanpa wasit. Tidak adanya sanksi tegas membuat calon petahana merasa “kebal hukum” saat menggunakan segala sumber daya negara demi mempertahankan kursi jabatan.
”Regulasi ini sangat lemah. Tidak ada taring yang bisa membuat petahana takut untuk berbuat curang. Jika dibiarkan, Pilkades ini bukan ajang adu program, melainkan ajang melegalkan kecurangan secara terstruktur,” tegas Opik.
IWO Indonesia menyoroti tiga hal krusial yang membuat petahana leluasa bermain curang tanpa takut sanksi :
- Memanfaatkan Anak Buah : Tidak ada sanksi diskualifikasi bagi calon yang memobilisasi perangkat desa untuk memenangkan petahana.
- Menyalahgunakan Fasilitas Desa : Petahana bebas memakai aset dan fasilitas desa untuk kepentingan pribadi tanpa takut dihukum.
- Politik Uang Dianggap Wajarn: Karena tidak ada aturan diskualifikasi bagi pelaku money politics, praktik bagi-bagi uang menjadi hal yang dianggap lumrah.
Opik memperingatkan, jika aturan ini tidak segera dibenahi, Pilkades akan kehilangan legitimasi. Pemimpin yang lahir dari proses “manipulasi” dipastikan tidak akan dipercaya oleh warganya sendiri. Dampaknya adalah potensi konflik sosial yang sewaktu-waktu bisa meledak di desa-desa.
Melihat lambannya Pemerintah Kabupaten Bekasi menutup celah hukum ini, IWO Indonesia mendorong masyarakat di tingkat desa untuk mengambil langkah darurat :
- BPD Harus Inisiatif : Badan Permusyawaratan Desa (BPD) didesak segera membuat Peraturan Desa (Perdes) yang mencantumkan sanksi diskualifikasi bagi siapa saja yang melanggar aturan.
- Pakta Integritas, Bukan Formalitas : Setiap calon wajib menandatangani Pakta Integritas yang mengikat secara hukum. Jika melanggar, maka haknya sebagai calon wajib dicabut.
- Pengawasan Independen : Karena panitia pemilihan seringkali tidak berdaya, masyarakat harus membentuk tim pengawas independen untuk memantau dan memviralkan setiap bukti kecurangan petahana.
”Kami menantang Pemkab Bekasi. Jika memang niatnya ingin Pilkades jujur, tutup celah hukum ini sekarang juga. Jangan biarkan demokrasi di desa-desa dirusak oleh petahana yang takut kalah dan menghalalkan segala cara,” tutup Opik. (RB/IWO-I Banten)

