Kabupaten Serang, SkemaRubrik.com| — Koalisi Lembaga Banten (KOLEBAT) Provinsi Banten yang terdiri dari LSM dan Media. Soroti Aktivitas Tambang Pasir di Kabupaten Serang. Salah satunya di Kecamatan Mancak yang belakangan ini terus bertambah dan tidak jelas kepemilikan Izinya.
Sapani ” Ketua DPP LSM KPK- PP Provinsi Banten yang tergabung dalam presidium KOLEBAT Mengatakan” Kami minta kepada Instansi dalam kewenanganya yaitu pemerintah Daerah Kabupaten Serang dan pemerintah Daerah Provinsi Banten untuk segera melakukan tindakan penutupan terkait keberadaan Tambang Pasir di kecamatan Mancak kabupaten Serang tersebut yang diduga tidak memenuhi syarat Izinya.

Lanjut “Sapani” Sebagaimana usaha galian C (pasir, batu, tanah urug) diatur melalui Pemerintah Provinsi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Pengambilan pasir tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah, meskipun di lahan pribadi, tetap dikategorikan sebagai pertambangan ilegal. Dan berdasarkan peraturan perundang-undangan:
- Sanksi Pidana (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba)
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pelaku tambang ilegal diancam dengan:
Pidana Penjara: Paling lama 5 (lima) tahun.
Denda: Paling banyak Rp100 miliar.
Dan Aminudin ” Ketua LSM KPK – Nusantara Perwakilan Banten dan juga Koord. KOLEBAT Provinsi Banten terkait adanya Galian Tambang Pasir di Kecamatan Padarincang. Kecamatan Pabuaran dan Kecamatan Mancak Kabupaten Serang dengan paparannya mengatakan” kami minta ke Aparat Penegak Hukum Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten dan juga Ombudsman perwakilan Banten untuk segera membentuk Tim kecil dalam mengatasi persoalan ini terkait Tambang Pasir yang terus secara tidak memenuhi prosedur perundang undangan tetap melakukan Aktivitas pertambangan Pasir yang selama ini telah merusak ekositem alam di provinsi Banten.jangan sampai provinsi Banten seperti provinsi lain terkena bencana Lonsong dan lainnya karena Hasil Dampak Tambang Pasir.

Lanjut “Aminudin” dan kami minta kepada Gubernur Banten segera buat rekomendasi ke Dinas ESDM Banten yang dalam kewenanganya dalam persetujuan para pengusaha Tambang Pasir yang di wilayah Kec. Pabuaran, Padarincang, dan Mancak tersebut sudah memenuhi persyaratan ijinnya apa belum. Itu yang selama ini di tanyakan publik. Kalau belum memenuhi syarat izinya tolong ditindak dan ditutup permanen tambang pasir yang Ilegal tersebut.
(Tim-Red)

