Serang|Skemarubrik.com – Himpunan Aktivis Serang Selatan (HIASS) menyoroti polemik status lahan seluas kurang lebih 10 hektare di kawasan Rawa Enang atau Situ Pasar Rawut, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Polemik tersebut mencuat setelah adanya dugaan rekayasa administrasi lahan yang telah dilaporkan ke lima instansi pusat dan daerah oleh salah satu pihak dari Civitas Aktivis Banten.
Persoalan itu merujuk pada surat resmi Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3) Nomor: PA 0101/BWS3.1/2026/75 tertanggal 29 Januari 2026, yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut “bukan tanah milik negara”.
Koordinator Himpunan Aktivis Serang Selatan, Tazkiya Aulia, menilai pernyataan tersebut tidak boleh dimaknai secara sempit.
Menurutnya, terdapat perbedaan prinsip antara “Tanah Milik Negara” dengan “Tanah Aset Negara/Daerah” yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD).
“Tanah negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara namun belum tercatat sebagai aset tertentu. Sedangkan BMN atau BMD merupakan aset negara atau daerah yang telah tercatat secara administratif dan akuntansi dalam neraca pemerintah,” ujar Tazkiya dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, tanah negara merupakan tanah yang tidak dilekati hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat, dan bukan aset barang milik negara maupun daerah.
Sementara itu, tanah yang telah berstatus BMN atau BMD merupakan aset resmi pemerintah yang diperoleh melalui mekanisme pengadaan, hibah, maupun penganggaran negara, sehingga pengelolaannya tunduk pada aturan perundang-undangan.
HIASS menyebut, berdasarkan pencatatan administrasi aset pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Rawa Enang dan Rawa Pasar Rawut tercatat sebagai aset BMD Provinsi Banten hasil hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam hukum administrasi negara, pengelolaan barang milik negara maupun daerah wajib memenuhi asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Atas dasar itu, Tazkiya menegaskan bahwa baik BBWS C3, masyarakat, maupun pihak perusahaan tidak dapat mengalihkan hak atas tanah yang bukan menjadi miliknya.
Ia mengutip asas hukum Nemo Plus Juris Ad Alium Transferre Potest Quam Ipse Habet, yang berarti seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang dimilikinya sendiri.
“Asas tersebut lazim digunakan dalam sengketa pertanahan dan penguasaan aset negara atau daerah, khususnya ketika terdapat pihak yang tidak memiliki alas hak sah namun melakukan penguasaan, penjualan, atau pengalihan terhadap objek tanah yang telah tercatat sebagai aset pemerintah,” jelasnya.
HIASS juga mengapresiasi langkah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten yang telah menerbitkan surat resmi terkait penegasan pengembalian aset BMD hasil hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupa kawasan Rawa Enang di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Surat yang ditandatangani Kepala DPUPR Provinsi Banten, Arlan Mirzan, itu meminta pengembalian aset dari pihak PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemerintah Provinsi Banten tertanggal 24 Desember 2025.
Menurut HIASS, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyelamatkan aset milik daerah.
Namun demikian, organisasi tersebut menyoroti belum adanya kejelasan terkait pengukuran batas-batas spasial lahan seluas ±10 hektare tersebut, meskipun telah lima bulan sejak proses pengembalian aset dilakukan.
“Kami khawatir batas-batas rawa dapat digeser berdasarkan kepentingan ekonomi pihak tertentu apabila tidak dilakukan pengukuran yang akurat dan transparan,” tegas Tazkiya.
HIASS pun mendesak Pemerintah Provinsi Banten agar segera menunjukkan komitmen nyata dalam penertiban dan pengembalian fungsi aset daerah sebagaimana yang pernah dijanjikan kepada masyarakat.
“Jangan sampai komitmen penyelamatan aset daerah hanya menjadi omon-omon tanpa tindakan nyata di lapangan. Publik menunggu ketegasan Pemerintah Provinsi Banten dalam menjaga aset daerah dan menegakkan kepastian hukum,” pungkasnya.
(Rls.RB/Red)

