DIDUGA MAFIA HUKUM BERTENGGER DI RUTAN SERANG, BLOK HUNIAN DIKONTRAKKAN Rp70 RIBU PER MINGGU, KAMAR 14 Rp 5 JUTA PERBULAN!

DIDUGA MAFIA HUKUM BERTENGGER DI RUTAN SERANG, BLOK HUNIAN DIKONTRAKKAN Rp70 RIBU PER MINGGU, KAMAR 14 Rp 5 JUTA PERBULAN!

SERANG |SkemaRubrik.com — Kebusukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang terbukti sangat parah dan memprihatinkan. Fakta dan bukti lengkap, termasuk nomor rekening penampung hasil transaksi yang disiapkan oleh pihak Rutan, merupakan alat bukti yang sah. Dalam setiap transaksi uang yang masuk ke rekening tersebut, diketahui selalu ada potongan sebesar 10%.

Seorang oknum petugas bernama Asep diduga kuat menjadi aktor utama mafia hukum, melakukan pemerasan, serta menjalankan bisnis pribadi di dalam penjara. Hal ini dibenarkan oleh Joshrius, yang menyebutkan bahwa Asep diduga memungut biaya transportasi untuk penjemputan surat penetapan jaksa, hingga biaya pengurusan CB/PB.

Selain melakukan kriminalisasi terhadap Joshrius, oknum tersebut juga meraup keuntungan dengan cara menyewakan Handphone (HP) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan tarif Rp 300 ribu per 10 hari.

Menurut keterangan Joshrius, praktik pungutan liar ini dilakukan secara sistematis sejak tahanan baru masuk hingga penempatan kamar, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kamar Reguler: Disewakan secara paksa sebesar Rp 70.000,- per minggu per orang.
  • Uang “Reges” (Kamar Pinaling/Kamar 5): Bagi tahanan baru, langsung dipungut uang sebesar Rp 200.000,-.
  • Kamar 2, 3, 4, 7, 8, 9, 10, dan 11: Biaya masuk dipungut antara Rp 2,5 Juta hingga Rp 3,5 Juta per orang.
  • Kamar VVIP / Kamar 14: Merupakan kelas eksklusif dengan biaya masuk mencapai Rp 30 Juta sampai Rp 50 Juta, ditambah biaya sewa bulanan sebesar Rp 5 Juta.
  • Fasilitas Kamar 14: Penghuninya diberikan kebebasan menggunakan HP Android, dengan pintu sel yang dibuka pukul 07.00 WIB dan ditutup pukul 22.00 WIB, layaknya kehidupan orang bebas.
  • Sewa HP: Berlaku untuk kamar reguler termasuk blok hunian tahanan wanita dengan tarif Rp 300.000,- per 10 hari.

Joshrius juga mengungkapkan dugaan pengurangan jatah makanan. Bahan makanan yang seharusnya diberikan kepada tahanan diubah menjadi nasi goreng yang dijual seharga Rp 5.000,-, serta bahan lainnya diolah menjadi paket makanan ala restoran dengan harga Rp 35.000,- per porsi untuk dijual kembali.

 
Berdasarkan fakta dan bukti yang ada, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum positif sebagai berikut:

1. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi: Pasal 11 atau Pasal 12 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
2. Pemerasan: Mengacu pada Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
3. Penyalahgunaan Wewenang: Mengacu pada Pasal 423 dan 424 KUHP dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
4. Pelanggaran Keamanan & UU ITE: Tindakan penyediaan HP dan akses internet ilegal merupakan pelanggaran berat yang merusak sistem keamanan rutan.

Joshrius merupakan korban nyata dari
praktik tersebut. Ia ditahan sejak Desember 2023 dengan berkas perkara yang diduga kuat merupakan hasil rekayasa, tanpa bukti yang sah, dan dilatarbelakangi oleh kepentingan H. Sehat Ganda alias H Ambon mafia kimia ilegal terbesar se Provinsi Banten yang saat ini duduk jadi anggota DPRD Banten

Ketika Joshrius mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), pihak Jaksa Penuntut Umum justru mengeluarkan surat penetapan eksekusi yang dinilai melawan hukum.

“Saya saat itu mengajukan upaya Kasasi ke MA, tiba-tiba saya disuguhi surat penetapan putusan PT Banten. Jadi menurut KUHAP, eksekusi jaksa itu prematur,” tegas Joshrius.

Bahkan fakta mencatat, Joshrius telah melakukan penandatanganan surat penolakan eksekusi tersebut secara resmi sebanyak dua kali. Proses penandatanganan dilakukan oleh Joshrius selaku terdakwa, didampingi oleh Panji dari pihak Rutan Serang dan JPU Pujiati, SH, serta disaksikan oleh beberapa staf pelayanan Rutan Serang.

Hal ini membuktikan bahwa pihak Rutan dan Jaksa mengetahui adanya keberatan secara hukum, namun tetap memaksakan pelaksanaan eksekusi.

Selain itu, oknum Asep diduga kuat melakukan penggelapan surat keberatan yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI. Fakta ini terungkap setelah Asep memberitahukannya kepada keluarga Joshrius (MMS).

MMS mengungkapkan bahwa Asep sengaja tidak mengirimkan surat keberatan tersebut dengan alasan yang dibuat-buat demi keamanan fisik Joshrius di dalam Rutan Serang.

Joshrius juga menuding oknum Asep dan timnya membawa orang yang mengaku sebagai kerabat untuk membatalkan permohonan kasasi secara paksa dan melawan hukum.

Sungguh memprihatinkan ketika pihak Rutan dikonfrontir oleh awak media pada Selasa (14/4/2026). Respons yang diberikan terlihat menunjukkan kegugupan dan upaya pengalihan isu.

“Terkait penyewaan HP ke tahanan yang ada di blok hunian, tugas di blok hunian bukan tugas saya. Jadi saya tidak paham akan hal itu.”

Ketika diminta penjelasan mengenai surat keberatan dan surat penolakan eksekusi yang telah ditandatangani sebanyak dua kali oleh Joshrius, JPU Pujiati, SH, dan dirinya sendiri, Panji justru mengalihkan topik.

“Terkait proses hukum terdakwa Joshrius itu ranahnya pengadilan. Kami hanya sebatas pos perwakilan pengiriman berkas.”

Ia menambahkan, “Selama Joshrius berada di Rutan Serang diperlakukan dengan baik. Bahkan tidak ada pungutan apapun yang diminta khusus dari Joshrius.” Jelas Panji

Menanggapi dugaan adanya rekening bank penampungan yang disediakan Rutan beserta potongan 10% dan banyaknya saksi yang bersedia bersaksi, Panji justru melontarkan pertanyaan balik:

“Apa kemauan pak Joshrius ini sebenarnya?”

Sementara itu, sosok oknum Asep yang dituduh sebagai eksekutor utama, terlihat gemetar dan diliputi rasa takut serta emosi yang tertahan. Ia tidak berani menjawab pertanyaan dan langsung meninggalkan ruangan tempat wawancara berlangsung.

Masyarakat kini menuntut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk bertindak cepat. Bukti telah lengkap, fakta telah terbuka, tinggal menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk menjerat para koruptor dan mafia hukum yang memangsa rakyat dari dalam penjara.

Wartawan tidak diberikan kesempatan mengambil gambar dan merekam saat wawancara. HP wartawan ditahan dan disimpan di P2U. Sementara Rutan Serang boleh menyediakan dan menyewakan HP kepada WBP.

(Roy)

Tinggalkan Balasan