KOTA SERANG|SkemaRubrik.com – Ratusan warga Kampung Andamui Masjid, RT 001 dan RT 011 RW 001, Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, Kota Serang, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kampung Andamui Peduli Lingkungan (FMKAPL) menggelar Aksi Damai Jilid II di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang, Kamis (9/7/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Serang yang dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan dampak pembangunan Perumahan Sukawana Asri. Meski aksi pertama telah dilakukan sekitar satu bulan yang lalu, masyarakat menilai hingga kini belum ada penyelesaian konkret atas persoalan yang mereka alami.
Dengan membawa spanduk, poster, dan menyampaikan orasi secara bergantian, massa aksi mendesak Pemerintah Kota Serang agar segera mengambil langkah nyata terhadap persoalan yang terjadi antara masyarakat dan pihak pengembang Perumahan Sukawana Asri.
Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan empat tuntutan utama, yakni Stop Total Pembangunan Perumahan Sukawana ,penghentian sementara mobilisasi kendaraan proyek, audit secara transparan terhadap seluruh perizinan, pelebaran jalan serta pemberian kompensasi kepada warga terdampak, dan meminta Wali Kota Serang mengambil langkah nyata demi melindungi masyarakat serta lingkungan.
Dalam orasinya, Jenderal Lapangan (Jenlap), Dadi, menegaskan bahwa masyarakat Kampung Andamui Masjid telah kehilangan kepercayaan terhadap Pemerintah Kota Serang karena dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan yang terjadi antara warga dan pihak pengembang Perumahan Sukawana Asri.
“Hari ini kami menyatakan mosi tidak percaya kepada Pemerintah Kota Serang. Sudah sekitar satu bulan sejak aksi pertama kami lakukan, tetapi hingga hari ini belum ada penyelesaian yang benar-benar memberikan kepastian kepada masyarakat. Aspirasi kami sudah berkali-kali disampaikan, namun yang kami terima hanya janji tanpa langkah nyata. Kami datang kembali bukan karena ingin membuat kegaduhan, tetapi karena pemerintah belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat.”
Dadi menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah menolak pembangunan maupun investasi. Namun pembangunan harus berjalan sesuai aturan, menghormati hak masyarakat, dan tidak mengorbankan warga yang tinggal di sekitar lokasi proyek.
“Jangan sampai pemerintah hanya mendengar suara pemilik modal, sementara suara rakyat yang setiap hari menghirup debu, menghadapi kebisingan, dan merasakan dampak lalu lintas kendaraan proyek justru diabaikan. Negara harus hadir melindungi rakyatnya, bukan membiarkan rakyat berjuang sendiri mencari keadilan.”
Ia juga menyinggung hasil kunjungan masyarakat ke DPMPTSP Kota Serang sekitar tiga minggu lalu untuk meminta penjelasan mengenai dokumen persetujuan lingkungan proyek.
“Saat kami meminta diperlihatkan dokumen persetujuan lingkungan, yang kami lihat menurut kami bukan tanda tangan masyarakat Kampung Andamui Masjid yang benar-benar merasakan dampak proyek. Yang ada justru tanda tangan warga perumahan yang menurut kami tidak mengalami dampak langsung. Karena itu kami mempertanyakan bagaimana proses perizinan ini dilakukan dan sejauh mana masyarakat terdampak benar-benar dilibatkan.”
Menutup orasinya, Dadi berharap Pemerintah Kota Serang tidak berhenti pada penghentian sementara proyek, tetapi mampu menghadirkan penyelesaian yang adil.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya penghentian sementara proyek, tetapi penyelesaian yang nyata, transparan, dan berpihak kepada rakyat. Selama hak-hak masyarakat belum dipenuhi, kami akan terus mengawal perjuangan ini melalui cara-cara yang damai dan sesuai dengan ketentuan hukum.”
Sementara itu, Koordinator Lapangan, Robi (Korlap) menegaskan bahwa aksi tersebut lahir dari keresahan masyarakat yang selama ini merasa suaranya belum didengar.
“Kami datang ke Puspemkot bukan untuk mencari konflik, tetapi mencari keadilan. Jangan jadikan rakyat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Pembangunan harus memberi manfaat bagi masyarakat, bukan justru menghadirkan penderitaan bagi warga yang tinggal di sekitarnya.”
Korlap menambahkan bahwa masyarakat akan terus mengawal seluruh komitmen Pemerintah Kota Serang.
“Hari ini pemerintah sudah mengeluarkan surat penghentian sementara mobilisasi dan aktivitas proyek. Kami mengapresiasi langkah tersebut sebagai awal yang baik. Namun perjuangan belum selesai. Kami akan memastikan komitmen itu benar-benar dilaksanakan dan pertemuan hari Senin menghasilkan solusi yang adil bagi masyarakat.”
Perwakilan Ketua RT Kampung Andamui, Sanapi, mengatakan masyarakat tidak pernah menolak pembangunan. Warga hanya meminta agar hak-haknya dihargai sebagai pihak yang terdampak langsung.
“Kami tidak pernah menghalangi pembangunan. Yang kami minta sederhana, dengarkan masyarakat yang merasakan dampaknya. Jangan sampai keputusan diambil tanpa melibatkan warga yang setiap hari hidup berdampingan dengan aktivitas proyek.”
Perwakilan Ketua Pemuda Kampung Andamui Masjid, menegaskan bahwa pemuda akan terus berdiri bersama masyarakat untuk mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut.
“Pemuda tidak akan tinggal diam ketika hak-hak masyarakat diabaikan. Kami akan terus mengawal perjuangan ini secara damai, konstitusional, dan sesuai ketentuan hukum sampai ada penyelesaian yang benar-benar memberikan rasa keadilan bagi warga.”
Perwakilan ibu-ibu Kampung Andamui Masjid menyampaikan bahwa kaum perempuan dan anak-anak menjadi pihak yang paling sering merasakan dampak aktivitas proyek.
“Setiap hari kami menghirup debu, anak-anak bermain di lingkungan yang dilalui kendaraan proyek, dan aktivitas rumah tangga terganggu. Kami hanya ingin lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman untuk keluarga kami. Semoga pemerintah benar-benar mendengar suara kami.”
Setelah beberapa jam menyampaikan aspirasi melalui orasi dan penyerahan tuntutan, perwakilan masyarakat diterima dalam audiensi di depan masa aksi masyarakat oleh Asisten Daerah (Asda) Kota Serang selaku perwakilan Wali Kota Serang, Kepala DPMPTSP Kota Serang, dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang.
Dalam audiensi tersebut, Pemerintah Kota Serang menyerahkan surat penghentian sementara mobilisasi kendaraan proyek dan aktivitas pembangunan Perumahan Sukawana Asri. Penghentian sementara tersebut berlaku hingga Senin, karena Pemerintah Kota Serang akan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat Kampung Andamui Masjid dengan pihak pengembang Perumahan Sukawana Asri untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi.
Keputusan tersebut disambut baik oleh masyarakat sebagai langkah awal. Namun warga menegaskan akan tetap mengawal seluruh komitmen tersebut hingga benar-benar direalisasikan dan menghasilkan penyelesaian yang berpihak kepada masyarakat terdampak.
Aksi Jilid II berlangsung tertib, aman, dan kondusif dengan pengamanan aparat Kepolisian dan Satpol PP Kota Serang.
Forum Masyarakat Kampung Andamui Peduli Lingkungan berharap pertemuan yang dijadwalkan pada hari Senin menjadi titik awal penyelesaian yang transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
“Perjuangan ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan pembangunan berjalan sesuai hukum, menghormati hak masyarakat, dan menghadirkan keadilan bagi seluruh warga.”
(Tim-Red)

