SERANG | SkemaRubrik.com — Ketika Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan Kepgub 567/2025, publik diberi harapan bahwa aturan ini akan menertibkan angkutan tambang, melindungi warga, dan mengurangi konflik sosial. Namun dua tragedi pada 10 April 2026 dan 15 April 2026 yang terjadi di jalan Bojonegara-Pulo Ampel, di mana warga meninggal seketika setelah terlindas truk tambang, membuktikan bahwa regulasi tersebut gagal menjalankan fungsinya. Aturan yang digadang-gadang sebagai pelindung justru membiarkan warganya mati di jalanan.
Ketika nyawa hilang akibat kendaraan yang seharusnya tidak boleh melintas pada jam tersebut, kita tidak lagi berhadapan dengan persoalan teknis. Ini adalah kegagalan politik negara tidak hadir pada titik paling kritis, di tempat warganya terbunuh oleh kelalaian kebijakan.
Dua Kecelakaan, Dua Kematian, dan Satu Pesan: Pemerintah Gagal Melindungi Warga
Tragedi pertama pada 10 April 2026 terjadi ketika seorang remaja Perempuan pengendara motor dilindas truk di jalur umum. Lima hari kemudian, 15 April 2026, kecelakaan serupa terjadi lagi: korban meninggal di tempat, dengan luka fatal akibat truk overtonase yang melintas di luar jam operasional. Dua kejadian ini bukan kebetulan ini adalah pola.
Dan dalam politik, pola adalah tanda kegagalan sistemik.
Truk-truk tambang yang masih melaju sesukanya, mengabaikan Kepgub dan bahkan menelan korban jiwa, membuka luka yang jauh lebih dalam dari sekadar pelanggaran aturan. Pemerintah jelas kehilangan kendali: aturan jam operasional hanya hidup di atas kertas, sementara di jalan raya tidak pernah benar-benar ditegakkan. Bila aparat melakukan pengawasan sebagaimana mestinya, dua warga itu tidak akan mati dengan cara yang begitu tragis dan tidak manusiawi. Kecelakaan ini adalah bukti telanjang bahwa mandat pengawasan telah gagal dijalankan.
Lebih parah lagi, pelaku industri tambang bertindak seolah kebal hukum. Mereka terus beroperasi meski regulasi melarang, melintas bebas di luar jam operasional tanpa rasa takut akan sanksi. Perilaku ini menunjukkan keyakinan bahwa mereka berada di atas hukum, di atas pemerintah daerah, dan di atas keselamatan warga. Mereka bergerak seperti memiliki lisensi tak terlihat, sementara masyarakat menanggung seluruh risikonya.
Fenomena ini menyingkap wajah rapuhnya penegakan hukum: ketika kekuatan ekonomi menaklukkan kewibawaan negara. Saat aparat ragu menindak, pemerintah gamang menegur, dan pelaku industri merasa tak tersentuh, yang menjadi korban selalu sama keselamatan dan martabat warga. Negara tampak kalah di jalanan yang seharusnya ia kuasai.
Ini bukan sekadar pelanggaran: ini penghinaan terhadap martabat warga yang hak hidupnya dijamin oleh konstitusi.
Ketika Ekonomi Tambang Lebih Penting dari Nyawa Warga
Dalam dinamika politik lokal, kekuatan industri tambang dengan modal, jaringan, dan pengaruh yang dimilikinya memang tidak dapat diabaikan. Namun ketika dua warga harus kehilangan nyawa hanya dalam rentang lima hari, publik berhak mengajukan pertanyaan yang paling mendasar: sebenarnya kebijakan ini berpihak kepada siapa? Kepentingan publik, atau justru kepentingan industri tambang?
Tidak ada justifikasi apa pun yang dapat membenarkan hilangnya nyawa manusia. Nyawa tidak boleh ditukar dengan PAD, dan keselamatan publik tidak boleh dinegosiasikan demi keuntungan ekonomi. Dalam hal ini, diamnya pemerintah bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan bentuk pembiaran yang berbahaya.
Hari ini, Kepgub 567/2025 tampak seperti pagar bambu terlihat kokoh dari kejauhan, tetapi rapuh ketika berhadapan dengan kekuatan ekonomi yang mampu dengan mudah menerobosnya. Di titik inilah kita melihat, ketika aturan tidak ditegakkan, yang runtuh bukan hanya kewibawaan negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Ini Saatnya Publik Mengambil Alih Wacana
Dua kematian ini tidak boleh diperlakukan sebagai angka dalam laporan kecelakaan. Peristiwa ini adalah focusing event kejadian besar yang seharusnya mengguncang kesadaran politik pemerintah dan memaksa mereka melihat kembali kegagalan sistem yang mereka ciptakan sendiri. Jika setelah dua nyawa melayang tidak ada langkah tegas, maka publik sepenuhnya berhak menyimpulkan bahwa pemerintah telah gagal menjalankan tugas utamanya yaitu melindungi warganya. Sepertinya pemerintah tampak tunduk pada tekanan industri tambang dan lebih sibuk menjaga citra daripada menjaga keselamatan rakyat.
Pada titik ini, jelas bahwa suara publik tidak boleh lagi sekadar meminta penertiban. Ini waktunya menaikkan tekanan politik. Ini waktunya menuntut pertanggungjawaban. Sebab tanpa desakan kuat dari masyarakat, tidak ada jaminan bahwa tragedi serupa tidak akan terulang kembali.
Apa yang Seharusnya Dilakukan Pemerintah (Jika Benar-benar Mau Berpihak kepada Warga)
- Menindak tegas perusahaan pelanggar, baik melalui sanksi pidana maupun administratif, termasuk pencabutan izin angkutan bagi operator yang terbukti membahayakan keselamatan publik.
- Mendirikan patroli gabungan permanen selama 24 jam di seluruh jalur rawan, bukan sekadar pengawasan musiman yang muncul setelah kejadian.
- Mempublikasikan secara terbuka daftar perusahaan tambang yang melanggar, karena transparansi adalah senjata paling efektif untuk melawan praktik oligarki dan memastikan akuntabilitas.
- Melebarkan dan meningkatkan kualitas jalan nasional, sehingga keselamatan pengguna jalan tidak terus dikorbankan demi kepentingan ekonomi segelintir pihak.
- Menerapkan moratorium angkutan tambang di jalur umum selama dua bulan sebagai langkah darurat untuk menghentikan rangkaian kecelakaan dan memberi ruang perbaikan sistemik.
Kepgub 567/2025 gagal bukan karena isinya salah, tetapi karena negara tidak hadir dalam implementasinya. Dan ketika negara absen, yang muncul bukan sekadar kekacauan, tetapi kematian. Dua warga yang tewas pada 10 dan 15 April 2026 adalah harga yang terlalu mahal untuk sebuah kebijakan yang seharusnya melindungi. Tragedi ini harus menjadi penanda bahwa kebijakan tambang di Banten harus direvisi, dikawal, dan dipaksa bekerja melalui tekanan publik. Bila pemerintah tidak segera bertindak, maka kita harus berani mengatakan: negara telah gagal menjalankan mandat konstitusional untuk melindungi rakyatnya. Dan dalam demokrasi, kegagalan seperti itu tidak boleh dibiarkan. Ia harus dihadapkan dengan tekanan politik, advokasi publik, dan suara masyarakat yang menuntut keadilan.
Penulis adalah Mahasiswa Universitas Pamulang Serang, Prodi Ilmu Pemerintahan.
(Tobi S/Tim-Red)

