KABUPATEN TANGERANG|Skemarubrik.com – Polemik pembayaran honor pekerja di SPPG Sukamantri III, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan publik. Sejumlah pekerja mengaku honor yang diterima tidak dibayarkan secara penuh sebagaimana kesepakatan awal, sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi pengelolaan anggaran di lembaga tersebut. Senin,(15/06/26).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pekerja sebelumnya berencana melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes atas belum terpenuhinya hak mereka. Namun rencana tersebut urung dilakukan setelah pihak yayasan yang menaungi SPPG Sukamantri III disebut memberikan komitmen untuk menyelesaikan pembayaran honor sesuai masa kerja yang telah dijalankan.
Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa berdasarkan kesepakatan awal, pembayaran upah dilakukan setiap dua minggu sekali. Namun dalam praktiknya, honor yang diterima disebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Dari awal disampaikan bahwa pembayaran dilakukan setiap dua minggu sekali. Namun yang kami terima tidak penuh. Kami hanya berharap hak kami diberikan sesuai kesepakatan karena kami bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ungkapnya.

Pekerja tersebut juga mengaku adanya tekanan psikologis yang dirasakan oleh sebagian karyawan saat mempertanyakan keterlambatan pembayaran honor.
Menurut keterangannya, terdapat pernyataan dari salah satu pihak yayasan yang meminta para pekerja bersabar dan tidak mempermasalahkan persoalan tersebut. Bahkan, sejumlah pekerja mengaku mendapat ultimatum apabila tidak lagi berkenan bekerja dipersilakan untuk mengundurkan diri.
Tidak hanya itu, beredar informasi bahwa beberapa pekerja diberhentikan karena dianggap sebagai pihak yang memprovokasi rekan-rekan lainnya untuk mempertanyakan hak mereka.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh wartawan MataTintaRakyat.com kepada pihak yayasan melalui pesan WhatsApp guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi terkait persoalan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun jawaban yang diberikan oleh pihak yayasan.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Tangerang, Sopiyan, menyayangkan belum terpenuhinya hak-hak pekerja yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Pihak yayasan seharusnya memberikan honor atau gaji secara penuh sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelum kegiatan berjalan. Hak pekerja wajib dipenuhi karena mereka telah memberikan tenaga, waktu, dan kontribusinya dalam menjalankan program tersebut,” ujar Sopiyan.
Lebih lanjut, Sopiyan menilai persoalan ini perlu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, khususnya terkait aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Menurutnya, munculnya keluhan dari para pekerja dapat menjadi indikator perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola anggaran yang digunakan dalam operasional SPPG Sukamantri III.
“Kami meminta instansi terkait, termasuk lembaga pengawas dan aparat yang berwenang, untuk melakukan evaluasi serta audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di SPPG Sukamantri III. Transparansi adalah prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap penggunaan dana publik,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar setiap dugaan penyimpangan yang ditemukan nantinya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila hasil audit menemukan adanya penyalahgunaan anggaran yang mengarah pada pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi, maka harus diproses secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat yang berharap adanya keterbukaan informasi dari pihak pengelola serta penyelesaian yang adil bagi para pekerja. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap program pelayanan masyarakat yang dijalankan oleh SPPG Sukamantri III.
(Red/RB)

