Proyek Kalibutek Diduga Gunakan Solar Subsidi, Pokja IWO Indonesia : Tangkap Kontraktornya!

Proyek Kalibutek Diduga Gunakan Solar Subsidi, Pokja IWO Indonesia : Tangkap Kontraktornya!

BEKASI|Skemarubrik.com –- Kelompok Kerja Ikatan Wartawan Online Indonesia (Pokja IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi meminta aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan tanpa kompromi terhadap kontraktor proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi SS Kalibutek di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin. Desakan ini menyusul langkah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi yang menghentikan paksa proyek senilai Rp 43 miliar tersebut akibat dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal (subsidi) pada alat beratnya.

Ketua Pokja IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Karno Jikar, menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak korporasi di tengah proyek bernilai fantastis adalah tindakan yang mencederai keadilan sosial dan merugikan keuangan negara.

​”Kami meminta Kapolres Metro Bekasi beserta jajaran penyidik Satreskrim untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di tingkat operator ekskavator atau sopir pengangkut solar di lapangan. Pihak manajemen PT Tirta Indo Karya selaku kontraktor pelaksana harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara tegas,” ujarnya, Selasa (26/05/2026).

​Proyek raksasa yang didanai oleh APBN melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2026 ini berada di bawah pengawasan konsultan supervisi PT Dinar Rianda Consultant dan PT Budhi Cakra Consultant KSO, serta instansi pemilik proyek, BBWS Citarum.

Pokja ​IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menilai, lolosnya penggunaan solar subsidi untuk operasional alat berat komersial menunjukkan adanya rapor merah dalam fungsi pengawasan di lapangan.

​”Proyek bernilai Rp 43.058.448.000,00 ini adalah proyek strategis nasional untuk ketahanan pangan lokal. Sangat ironis jika anggaran logistiknya diduga dikorupsi dengan cara mencuri hak BBM subsidi milik masyarakat kecil. Di mana fungsi pengawasan konsultan dan BBWS Citarum selama ini?” lanjutnya.

​Sesuai regulasi yang berlaku, penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri skala besar melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku penyelewengan terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

​Sebagai informasi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi pada Senin (25/05/2026), polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti kunci, termasuk kunci alat berat, beberapa kru lapangan, serta satu jeriken sampel solar yang diduga kuat merupakan solar subsidi.
Pokja ​IWO Indonesia Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus mengawal jalannya proses hukum ini bersama masyarakat dan para petani di wilayah Sindangjaya, demi memastikan proyek vital pengairan ini bersih dari praktik-praktik ilegal dan koruptif.

(Mevi Amirullah/Red)

Tinggalkan Balasan