CILEGON|Skemarubrik.com -– Proyek preservasi jalan senilai Rp32,7 miliar di Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon, menjadi sorotan publik. Awak media bersama LSM GP2B menemukan sejumlah dugaan penyimpangan saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Sabtu [23/5/2026].
Proyek dengan nama pekerjaan Preservasi Jalan Lingkar Selatan Cilegon dikerjakan PT Sentra Bangun Jaya. Nilai kontrak proyek tercatat Rp32.714.163.405 berdasarkan Kontrak Nomor PB.02.01-t/KTR/BPJN 9.6.1/MK/03/2025.
Saat di lapangan, tim menemukan dugaan pemasangan material yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya [RAB]. Pada pemasangan U-ditch, dudukan tidak menggunakan pasir. Akibatnya, saat dipasang, posisi U-ditch tidak maksimal sehingga menimbulkan genangan air dan lumpur. Sambungan antar U-ditch juga tampak renggang dan tidak rata, dengan adukan semen yang bergelombang.
Pekerjaan pedestrian paving block juga menjadi sorotan. Urugan tanah yang digunakan bukan tanah pilihan, melainkan bercampur sampah dan akar pohon besar. Kondisi ini dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis pekerjaan.

“ Di lokasi terlihat adanya pembiaran dan dugaan minimnya pengawasan dari konsultan pengawas maupun dinas terkait. Seharusnya ada teguran jika pekerjaan tidak sesuai RAB, ” ujar Ketua LSM GP2B, Mugi W. Minggu [24/5/2026].
Mugi menambahkan, pemasangan paving block juga tampak bergelombang karena tanah dasar tidak diratakan dengan baik. Pada pemasangan U-ditch, banyak bagian yang berongga karena tidak diberi adukan semen dan batu belah.
“ Pekerjaan ini sudah jelas banyak pelanggaran spesifikasi teknis. Kami minta Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR bertindak tegas. Jika terbukti banyak kejanggalan, perusahaan harus dimasukkan daftar hitam, ” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana dan Balai Pelaksana Jalan Nasional [BPJN] Banten belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi kepada Topik selaku Personalia Manajer [PM] proyek juga belum mendapat respons.
Proyek preservasi jalan seharusnya bertujuan menjaga kelayakan dan keselamatan pengguna jalan. Dugaan penyimpangan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas hasil pekerjaan dan penggunaan anggaran negara.**(Tim-Red)

